Kasus Cuci Uang Kasino, Kepala Daerah Bakal Dibatasi Transaksi Tunai

Kasus Cuci Uang Kasino, Kepala Daerah Bakal Dibatasi Transaksi Tunai

Rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu, Kiagus menyinggung salah satu kasus tindak pidana pencucian uang yang terjadi di lingkungan pemerintahan. Kasus tersebut terkait dengan kegiatan berjudi di kasino dan penggunaan rekening khusus untuk menyimpan uang.

Menurut KPK, salah seorang tersangka memiliki hubungan dengan seorang kepala daerah yang disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Tersangka tersebut dugaannya telah menggunakan rekening khusus di kasino untuk menyimpan uang dan kemudian menukar uang tunai menjadi koin kasino.

KPK juga mengungkapkan bahwa ada dua modus yang digunakan dalam tindak pidna pencucian uang di kasino. Pertama, dengan cara menaruh uang di rekening khusus. Kedua, dengan cara menukar uang tunai menjadi koin kasino.

Pelaku lalu menunggu jam operasional tempat berjudi berakhir untuk menukar koin dalam bentuk uang tunai dan surat tanda terima. Uang tunai tersebut kemudian dikembalikan ke Indonesia tanpa melalui PPATK, sehingga tidak dapat dipantau.

Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, mengumumkan rencana membuat nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait penggunaan transaksi nontunai di lingkungan pemerintah. Rencana ini bertujuan untuk membatasi penarikan dana negara secara tunai oleh para pejabat.

"Sehingga semua aliran dananya bisa diketahui transfer dari pusat ini," ujar Tito.

Tito juga menambahkan bahwa penempatan dana di luar negeri merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidna pencucian uang. Oleh karena itu, PPATK dan Kementerian tidak memiliki kewenangan untuk mengusut temuan ini, sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

President Joko Widodo sebelumnya sempat menyatakan keheranannya dengan modus pencucian uang oleh kepala daerah lewat kasino. Tindakan kepala daerah tersebut sangat tidak terpuji.

"Menggak bisa membayangkan menyimpan uang kok di kasino," kata Jokowi.

Namun, sebagai mantan Wali Kota Solo, Jokowi belum dapat berkomentar banyak karena belum mendapat laporan secara tertulis maupun lisan dari PPATK mengenai dugaan pencucian uang kepala daerah di kasino.

Leave a comment