Kasus Perjudian di Apartemen Robinson: 42 Orang Berperan sebagai Penyelenggara, 49 Orang Lainnya sebagai Pemain

Kasus Perjudian di Apartemen Robinson: 42 Orang Berperan sebagai Penyelenggara, 49 Orang Lainnya sebagai Pemain

Jakarta, Kompas.com – Polisi Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjudian yang berlokasi di lantai 29 Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (6/10/2019) lalu. Kelompok judi tersebut dikenal dengan nama RBS29.

Dalam kejadian tersebut, polisi menetapkan 91 tersangka terkait kasus perjudian tersebut. Sebanyak 42 tersangka berperan sebagai penyelenggara kegiatan perjudian dan 49 tersangka lainnya merupakan pemain.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, seorang pemain judi ditemukan tewas karena nekat melompat dari lantai 29 ketika polisi mendatangi lokasi. "Memang ada satu orang, mungkin dia ketakutan atau apa ya, dia lari dari pintu belakang kemudian lompat jatuh ke bawah. Kita temukan meninggal dunia," ujar Argo.

Argo menyebut, pengungkapan kasus perjudian itu berdasarkan laporan masyarakat. Sementara itu, tempat judi itu baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya diungkap oleh polisi.

Kelompok judi RBS29 beranggotakan orang-orang yang berasal dari wilayah Jakarta. Selain lokasi perjudian di lantai 29, ada juga area VIP perjudian di lantai 30 yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu dengan nilai taruhan tinggi.

Argo menyebut, ada empat permainan judi di apartemen itu, yakni baccarat, paikiu, roullette, dan tashio. Karyawan yang bekerja di lokasi perjudian mendapat upah seharga Rp 150.000- Rp 250.000 per hari.

"Setiap harinya keuntungannya sekitar Rp 700 juta. Kita masih akan lakukan pemeriksaan mendalam terkait ini," ujar Argo. Saat ini, polisi masih mencari tujuh orang lainnya, yakni YS, SN, FD, AY, HN, MR, dan HS.

"Mereka (7 orang DPO) tidak ditemukan di sini (Apartemen Robinson). Mereka penanggungjawab operasional dan penyandang dana," ungkap Argo. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan telepon genggam.

Para tersangka dijerat Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polisi juga mengumumkan bahwa kasus perjudian ini masih terbuka dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga mencari informasi tentang tujuh orang yang masih hilang, yaitu YS, SN, FD, AY, HN, MR, dan HS.

Dalam hal ini, polisi meminta masyarakat untuk memberikan informasi apapun tentang kasus perjudian ini. Mereka juga berharap agar masyarakat dapat menjadi saksi bagi keberhasilan penegakan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.