Hoaks Babi Ngepet: Rencana dan Ritual Penangkapan yang Terbongkar dalam Sidang

Hoaks Babi Ngepet: Rencana dan Ritual Penangkapan yang Terbongkar dalam Sidang

DEPOK, KOMPAS.com – Sebulan sebelum terjadinya kasus hoaks babi ngepet yang mencolok, Adam Ibrahim (44) telah merencanakan aksi tersebut. Hal ini dikemukakan oleh Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (5/10/2021).

Menurut informasi, Adam telah mencari ide dengan mencari berita viral yang menghebohkan lewat media sosial pada tanggal 30 Maret 2021. Ia terinspirasi dari kisah-kisah viral yang heboh di kalangan masyarakat.

"Saya suka menonton video kisah-kisah viral yang heboh di kalangan masyarakat," kata Jaksa, seperti dikutip Kompas.com, Selasa. "Seperti tanggal 22 Februari 2021 pukul 23:16 WIB, menonton berita viral di Indonesia, apakah benar?" tanya Jaksa.

Sidang lanjutan perkara hoaks babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (5/10/2021). Dalam sidang beragendakan pembuktian itu, Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan dua orang saksi, yaitu Didi Candra dan Iwan Kurniawan.

Didi merupakan orang yang disuruh Adam untuk mengambil babi hutan yang dipesan Adam secara daring di kawasan Puncak, Bogor. Babi itu yang kemudian akan dibuat seolah-olah sebagai babi ngepet. Sementara itu, Iwan merupakan warga yang ditugaskan Adam untuk menangkap babi begitu dilepas di perumahan di Bedahan, Sawangan, Depok, tanpa busana.

Kejaksaan Negeri Depok juga menghadirkan dua ahli, yakni ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia dan ahli sosiologi dari Universitas Trisakti. Mereka akan memberikan keterangan ahli tentang perkara ini.

Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohon yang menyebabkan keonaran. Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam perkara ini, total sudah tujuh saksi yang dihadirkan Kejaksaan Negeri Depok. Mereka semua tak berbusana dan telah ikut terlibat dalam operasi penangkapan babi ngepet itu.

Total, ada empat warga yang disebut ikut dalam operasi penangkapan babi ngepet itu. Mereka semua tak berbusana. Ketika ditangkap, babi itu tidak dalam keadaan bugar. "Babi linglung dan lemas, seperti dari perjalanan jauh," ujar Andi Rio Rahmanto, juru bicara Kejaksaan Negeri Depok.

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa pekan depan, masih dengan agenda pembuktian oleh jaksa.