PPATK menemukan penempatan uang sejumlah Rp 50 miliar di kasino.
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi di luar negeri yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Para kepala daerah itu disebut menempatkan uang senilai Rp 50 miliar dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan penempatan dana di luar negeri merupakan modus yang kerap digunakan dalam pencucian uang. "Tindakan pencucian uang umumnya berawal dari hasil korupsi. Oleh karena itu, PPATK harus berhati-hati dan segera melaporkan hasil temuan itu," ucapnya.
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti juga mengingatkan bahwa informasi tentang dugaan cuci uang melalui kasino harus segera dilaporkan ke aparat penegak hukum. "Kalau sudah ada dugaan money laundry tentu ujungnya dari korupsi. Ini kesempatan untuk mengungkap, kalau cuma gembar-gembor tapi no acting, ngapain," ucap Yenti.
Menurut sumber-sumber, penempatan uang di luar negeri adalah salah satu modus yang paling umum digunakan dalam pencucian uang. "Pelakunya kan merasa nanti, terus dia mengalihkan lagi (hasil cuci uang) dengan caranya dia. Kita kepengen segera dilacak, jangan diributkan," ujar Yenti.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasino di luar negeri telah menjadi destinasi favorit bagi para pengusaha dan pejabat yang ingin menempatkan uang hasil korupsi. Dengan demikian, peran PPATK sebagai pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan sangat penting dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang.
Namun, Yenti juga mengingatkan bahwa informasi tentang dugaan cuci uang harus disampaikan dengan hati-hati dan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum. "Jangan diributkan, kita harus segera melacak dan mengungkap," ucapnya.
Dalam kasus ini, PPATK harus segera melakukan investigasi dan analisis lebih lanjut untuk mengetahui siapa pelaku yang terlibat dan bagaimana mereka melakukan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, peran KPK sebagai pengawas korupsi sangat penting dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang.
Konten eksklusif lainnya:
- 26 Juli 2024: [arsip tempo : 172197370047]
- 25 Juli 2024: [arsip tempo : 172197370047]
- 24 Juli 2024: [arsip tempo : 172197370047]
- 23 Juli 2024: [arsip tempo : 172197370047]