Jakarta, Kamis (12/12/2019) – Dalam pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, Randi dan Yusuf meneruskan aspirasi mereka dalam aksi unjuk rasa yang kemudian merenggut nyawa mereka. Pertemuan ini dilakukan untuk mengemban aspirasi yang telah diperjuangkan oleh Randi dan Yusuf sebelumnya.
"Saya itu bisa saja terjadi kan, tapi kalau memang uang pribadinya dia kan harus tahu dulu dari mana sumber uang itu. Kan KPK selalu memasuki predicate crime-nya harus jelas dulu, enggak boleh tiba-tiba begitu saja (menjerat). Kalau dia emang punya usaha gimana?" kata seorang anggota KPK.
Pengalaman ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana modus pencucian uang lewat kasino dapat terjadi. Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih mengatakan bahwa modus ini cukup aneh dan biasanya terbalik, hasil judi untuk kegiatan legal lainnya sehingga itu disebut pencucian uang.
Modus Kepala Daerah dan Eks DPD Cuci Uang di Kasino
TEMPO.CO, Jakarta – Pusat Pelaporan Analasis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi sejumlah kepala daerah diduga melakukan pencucian uang lewat kasino. Ketua PPATK Ki Agus Badaruddin menyatakan bahwa beberapa Kepala Daerah menempatkan uang Rp 50 miliar dalam bentuk valuta asing ke kasino di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa Kepala Daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Badaruddin.
Modus pencucian uang yang tergolong baru ini ternyata tak cuma dilakukan oleh kepala daerah. Menurut dokumen yang diperoleh Tempo, modus cuci uang kasino ini diduga juga dilakukan oleh bekas petinggi DPD.
Ia diduga melakukan pencucian uang via kasino di Malaysia. Sejak 2011 sampai 2018, tercatat ada ratusan juta Ringgit Malaysia atau setara ratusan miliar Rupiah yang ditengarai ia cuci di negeri Jiran.
Seorang penegak hukum menjelaskan bahwa model pencucian macam ini dilakukan dengan pura-pura main judi alias perjudian palsu. Pelaku membawa uang hasil kejahatan ke sebuah kasino di luar negeri dan menukarkan uang tunai itu dengan koin yang merupakan mata uang di kasino.
Setelahnya, ia kembali menukarkan koin tersebut menjadi uang tunai. Walhasil, uang hasil tindak kejahatan tersebut bisa diklaim menjadi uang hasil main judi.
Sumber ini mengatakan bahwa kasino akan memberikan semacam lembar bukti kepada pelaku yang isinya semacam keterangan bahwa uang yang dibawa adalah hasil judi. Lembar bukti itu yang kemudian ditunjukkan ke pihak Bea Cukai di Indonesia. Akhirnya si pelaku bisa menenteng uangnya masuk ke tanah air.
Tak cuma PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendeteksi modus serupa dalam transaksi suap. Seorang penegak hukum menyebut bahwa modus ini baru dideteksi pada 2019. Caranya, penyuap memberikan uang dalam bentuk koin kasino. Koin itu kemudian ditukarkan kembali oleh si penerima suap.
"Seolah-olah yang itu hasil menang judi," kata sumber ini.
Menurutnya, di lapangan modus ini dilakukan dengan cara yang lebih rumit. "Pelaku menggunakan perantara dan dilakukan secara berlapis untuk mengaburkan sumber duit," kata dia.
Artikel ini ditulis oleh Linda Trianita