Polisi: Bongkar Praktek Judi Online, 18 Admin Dibayar Rp6 Juta

Polisi: Bongkar Praktek Judi Online, 18 Admin Dibayar Rp6 Juta

Pada tanggal 6 Juni 2024, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa polisi telah menangkap 18 orang yang menjadi admin judi online. Mereka ini adalah teman sekolah dan kuliah anak-anak mereka, dengan gaji sebesar Rp6 juta.

Menurut Kombes Wira Satya Triputra, 18 orang tersangka tersebut memiliki tugas untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan. Mereka juga bertugas melakukan promosi hingga melayani para pemain judi online.

Selain 18 orang admin, polisi juga menangkap satu keluarga berinisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44). Mereka merupakan pelaku utama yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola judi online tersebut.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus Poker Zynga

Sementara itu, berbagai sumber kabar telah menyiarkan berita tentang permainan game poker zynga yang ditangkap polisi karena alasan perjudian. Permainan tersebut dijual chip kepada player game dengan harga Rp. 2.000 dan jika player menang dalam permainan game, maka player dapat menjual Chipnya dengan harga Rp. 1.700.

Banyak orang bertanya-tanyakan apakah permainan game poker zynga yang ditangkap polisi adalah karena alasan perjudian ataukah hanya sebagai sumber pendapatan yang sah. Namun, hal ini tidak menyelesaikan masalah bahwa permainan game tersebut memungkinkan orang untuk berjudi secara online dan memiliki dampak negatif pada masyarakat.

Masalah Hukum

Masih banyak persoalan lainnya yang timbul dalam kasus-kasus seperti ini. Salah satu masalah adalah apakah penggunaan teknologi sebagai sumber pendapatan yang sah ataukah tidak. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak orang yang menggunakan teknologi untuk bermain game online dan menghasilkan uang.

Namun, hal ini juga memiliki dampak negatif pada masyarakat, seperti meningkatkan kecanduan dan berjudi secara online. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang lebih ketat terhadap penggunaan teknologi sebagai sumber pendapatan yang sah dan tidak.

Kesimpulan

Dalam kesimpulan, kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa masalah hukum dan sosial masih banyak terjadi dalam masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada upaya lebih lanjut untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dan menciptakan masyarakat yang lebih baik.

Dalam hal ini, perlu ada regulasi yang lebih ketat terhadap penggunaan teknologi sebagai sumber pendapatan yang sah dan tidak. Selain itu, juga perlu adanya edukasi dan kampanye untuk menghentikan kecanduan dan berjudi secara online.

Semoga artikel ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang masalah-masalah hukum dan sosial yang timbul dalam kasus-kasus seperti ini.

Leave a comment