Zaskia Gotik, salah satu penyanyi dangdut terkemuka di Indonesia, kembali menjadi sorotan netizen setelah postingan Instagramnya berujung masalah. Postingan yang dimaksud adalah promosi permainan judi poker online.
Dalam postingan tersebut, Zaskia tampak mempromosikan game online yang mengandung unsur perjudian. Hal ini membuat netizen kaget dan kemarahan. Mereka menuding Zaskia Gotik telah melanggar norma sosial dan aturan berinternet.
Namun, tidak lama kemudian, Zaskia memperlihatkan postingan tersebut palsu. Dalam wawancara yang diambil alih Rega, manajer Zaskia, dia mengatakan bahwa Zaskia tidak pernah mengoperasikan Instagram-nya sendiri.
"INI BUKAN FOTO REALNYA SIH. INI FOTO REAL DI (GOTIK) IN KAYAK DIEDIT GITU TAPI. DIA NGGAK PEGANG IG. ZASKIA NGGAK MAIN INSTAGRAM. ITU ADA YANG HANDLE SENDIRI," kata Rega menjelaskan.
Meskipun Zaskia memperlihatkan postingan tersebut palsu, masyarakat masih kemarahan dan kecewa. Mereka menuding Zaskia Gotik telah mengkhianati nilai-nilai pancasila dengan mempromosikan permainan judi online.
Kominfo Putus Akses 15 PSE Game Online Berunsur Perjudian
Pemerintah Indonesia juga turut campur dalam kasus ini. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.
"Dalam keterangan pers, Selasa, 2 Agustus 2022," kata Johnny, "Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online."
Dalam keterangan lainnya, Kominfo juga mengumumkan bahwa telah memblokir 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) karena mengandung unsur perjudian online. Beberapa contoh game online tersebut antara lain Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, dan sebagainya.
Menteri Johnny juga mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat.