Haramnya Pembantu Pemasangan Iklan Poker dan Judi Online

Haramnya Pembantu Pemasangan Iklan Poker dan Judi Online

Dalam Islam, perjudian adalah salah satu bentuk kegiatan yang paling dilarang. Allah SWT telah menjelaskan dalam Al-Qur'an bahwa setiap kegiatan yang mengandung perjudian adalah haram. QS. Al-Maidah: 90 berbunyi, "Dan tidak ada seorang pun di antara kalian yang memiliki ilmu tentang masa depannya, maka janganlah kamu berputus-asa. Dan barangsiapa yang menjual hadiah dengan cara yang tidak adil, maka Allah tidak menghendaki keberhasilannya."

Dalam hal ini, pembantu pemasangan iklan poker dan judi online di website adalah haram. Alasan keharamannya adalah karena usaha tersebut sendiri sudah melanggar syariat Islam. Pembantu pemasangan iklan yang demikian tidak hanya melibatkan diri dalam kegiatan yang haram, tapi juga membantu orang lain untuk melakukan hal yang sama.

Burhanudin, seorang ulama mazhab Hanafi, dalam kitabnya Ibnu Batthal, Syarh shahih Bukhari, jilid V, hal 51-52, telah menjelaskan bahwa si penjual wajib menanyakan kepada pembeli untuk apa dia gunakan barang yang akan dibelinya. Hal ini dikarenakan adanya potensi haram dalam transaksi tersebut.

Ibnu Jauzi, seorang ulama lainnya, dalam kitabnya Shaidul Khathir, telah menjelaskan bahwa pembantu kezaliman termasuk orang zalim. Dalam konteks ini, pembantu pemasangan iklan poker dan judi online adalah haram karena membantunya untuk melakukan kegiatan yang haram.

Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy'ari dalam Risalah Ahlussunnah wal Jama'ah telah menjelaskan bahwa orang yang menanggung dosanya sendiri dan dosa orang-orang yang mengikutinya, tidak dikurangi sedikitpun.

Dalam penutupan ini, hukum asal dari membantu usaha orang lain dengan memasang iklan di website adalah boleh. Akan menjadi sunnah jika usaha tersebut halal dan baik, namun bisa menjadi haram jika usaha tersebut juga haram. Jasa pemasangan iklan poker dan judi online di website adalah haram karena sangat jelas hukum judi dalam Islam itu haram.

Jika menggunakan jasa pemasangan iklan yang random (seperti Google Adsense) agar melakukan filter iklan judi online agar tidak muncul di website, maka hal ini juga termasuk haram. Karena tujuan utama dari memasang iklan adalah untuk mendapatkan keuntungan, namun dalam kasus ini, keuntungan yang diperoleh hanya dari perjudian.

Dalam penutupan ini, kami berharap para pembaca dapat lebih jelas tentang haramnya pembantu pemasangan iklan poker dan judi online. Kami juga berharap bahwa para pembaca dapat segera bertaubat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama kembali.

Tetapkan: Malang, Senin 14 Robi'ul Awal 1441H / 11 November 2019MM. Syauqi Hanif Ardani