Poker adalah permainan kartu yang umum.
Kata-kata Al-Mawsuah Al-
Arabiyyah Al-`Alamiyyah:
“Permainan kartu adalah permainan keberuntungan atau keterampilan. Menggunakan potongan-potongan cardboard persegi panjang, di mana terdapat bentuk dan angka. Mungkin ada ratusan permainan yang dapat dimainkan menggunakan kartu-kartu tersebut. Jumlah orang yang bermain dalam permainan kartu dapat berbeda-beda. Permainan sabar dapat dimainkan oleh satu orang; casino oleh dua; pinochle atau whist oleh empat. Canasta memerlukan antara dua dan enam pemain. Dalam kasus poker, mungkin ada sepuluh orang yang dapat bermain. Ada juga permainan lain yang disukai oleh pemain, seperti rummy, poker, black jack, lima ratus, pilih-pihak, dan sebagainya. Setiap permainan memiliki sistem dan aturan tersendiri.”
Apakah bermain poker tanpa uang dilarang?
Jika Poker dimainkan dengan uang, maka itu adalah judi yang dilarang, karena tidak diizinkan untuk menawar uang kecuali dalam kontest yang disebutkan oleh Nabi (salla Allah 'alaihi was-salaam) ketika Beliau bersabda: “Tidak ada hadiah uang kecuali dalam kompetisi panah, lumba-lumba, atau balap kuda.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidhi, 1700; An-Nasa'i, 3585; Abu Dawud, 2574; dan Ibn Majah, 2878. Dijunjukkan sebagai autentik oleh Al-Albani dalam Sahih Abu Dawud)
Beberapa ulama menambahkan bahwa apa saja yang dapat membantu Jihad, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti kompetisi memori Al-Qur'an atau Sunnah Nabi (salla Allah 'alaihi was-salaam), dan kompetisi udara, laut, kapal, dan sebagainya. Namun, bermain kartu sendiri tidak termasuk kategori tersebut.
Jika Poker tidak dimainkan dengan uang, maka itu masih dilarang menurut beberapa ulama, karena mirip dengan dadu dalam dependensinya pada teka-teki dan tebakan, dan bermain dengan dadu dilarang, karena laporan yang diriwayatkan Muslim (2260) dari Buryadah ibn Al-Husayn (may Allah be pleased with him), bahwa Nabi (salla Allah 'alaihi was-salaam) bersabda: “Siapa pun yang bermain dengan dadu, seolah-olah dia memasukkan tangananya ke dalam daging dan darah babi.”
Abu Dawud (4938) dan Ibn Majah (3762) diriwayatkan dari Abu Musa Al-Ash`ari (may Allah be pleased with him) bahwa Nabi (salla Allah 'alaihi was-salaam) bersabda: “Siapa pun yang bermain dengan dadu telah melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya.” (Dijunjukkan sebagai suara oleh Al-Albani dalam Sahih Abu Dawud)
An-Nawawi (may Allah have mercy on him) mengatakan dalam Sharh Muslim:
“Ulama berkata: Nardasheer berarti nard (dadu). Nard adalah kata Persia yang telah Arabized. Sheer berarti manis. Hadits ini dikutip sebagai bukti oleh Ash-Shafi'i dan beberapa ulama bahwa bermain dengan dadu dilarang. Yang dimaksudkan dengan “memasukkan tangananya ke dalam daging dan darah babi” adalah ketika ia memakannya, maka itu melikikan larangan pada dadu dengan larangan pada daging dan darah babi. Dan Allah yang lebih mengetahui.”
Ibn Hajar Al-Haytami (may Allah have mercy on him) mengatakan dalam Tuhfat Al-Muhtaj Sharh Al-Minhaj (10/215):
“Dilarang bermain dengan dadu menurut pandangan yang benar karena laporan Muslim: “Siapa pun yang bermain dengan dadu, seolah-olah dia memasukkan tangananya ke dalam daging dan darah babi.” Dan berdasarkan laporan yang diriwayatkan Abu Dawud, “[ia] telah melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya.””
Kemudian, beberapa ulama mengatakan bahwa apa saja yang dapat membantu Jihad, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti kompetisi memori Al-Qur'an atau Sunnah Nabi (salla Allah 'alaihi was-salaam), dan kompetisi udara, laut, kapal, dan sebagainya. Namun, bermain kartu sendiri tidak termasuk kategori tersebut.
Penutup
Dalam penutup, Poker sebagai permainan kartu yang umum dan dikenal oleh banyak orang. Namun, dalam pandangan beberapa ulama, Poker memiliki implikasi negatif dan dapat mempengaruhi sifat manusia. Oleh karena itu, penting untuk kita berhati-hati dan bijak dalam menikmati permainan ini.
Referensi
At-Tirmidhi, 1700.
An-Nasa'i, 3585.
Abu Dawud, 2574.
Ibn Majah, 2878.
Al-Albani, Sahih Abu Dawud.
Muslim, 2260.
Abu Musa Al-Ash`ari, may Allah be pleased with him.
An-Nawawi, Sharh Muslim.
Ibn Hajar Al-Haytami, Tuhfat Al-Muhtaj Sharh Al-Minhaj (10/215).