Pada era digital seperti saat ini, judi online telah menjadi salah satu bentuk hiburan yang populer di kalangan masyarakat. Banyak orang mengaku bahwa mereka melakukan judi online tidak hanya untuk memenangkan uang, tapi juga sebagai sarana hiburan semata atau bahkan untuk menghilangkan stres.
Sekitar 44,49% responden dalam survei Tirto.ID mengaku tergiur melakukan judi online untuk memenangkan sejumlah uang. Namun, terdapat juga 31,22% responden yang mengaku bermain judi online sebagai sarana hiburan semata, sedangkan 10,41% responden yang bermain judi online untuk menghilangkan stres.
Sementara itu, 6,53% responden mengatakan main judi online untuk menghilangkan rasa bosan, 4,29% menjawab lain-lain (kebanyakan menyebut iseng dan penasaran), dan 3,06% menjawab karena tekanan dari teman.
Perputaran Uang dari Praktik Judi Online
Berdasar catatan PPATK, perputaran uang dari praktik judi online mencapai Rp190 triliun dalam 156 juta transaksi selama periode 2017-2022. Tren kenaikan tiap tahunnya cukup signifikan, hampir dua kali lipat setiap tahunnya.
Pada tahun 2017 terdapat 250.726 kasus transaksi yang mereka analisis terkait dengan praktik judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp2,01 triliun. Angka ini naik di tahun 2018, dengan jumlah 666.104 transaksi bernilai Rp3,97 triliun.
Pada tahun 2019, tren naik masih terjadi. PPATK menganalisis 1,8 juta transaksi dengan nominal mencapai Rp6,18 triliun. Tahun 2020, bersama dengan pandemi COVID-19, praktik judi online juga makin besar jumlahnya. PPATK mencatat lebih dari 5,6 juta transaksi yang terindikasi terkait judi online dengan nominal transaksi Rp15,76 triliun.
Maju satu tahun, laju praktik judi online makin tidak terbendung. PPATK menganalisis setidaknya 43 juta transaksi terkait judi online dengan nominal mencapai Rp57,91 triliun. Tahun 2022, lajunya makin tak terkendali. Antara Januari-Agustus 2022 saja, berdasar catatan dalam laporan, terdapat hampir 70 juta transaksi terkait judi online yang dianalisis PPATK dengan nominal Rp69,61 triliun.
Upaya Memberantas Judi Online
Berdasar keterangan tambahan dari PPATK, sepanjang tahun 2022, terdapat 104,7 juta transaksi yang tercatat dengan nilai transaksi mencapai Rp104,441 triliun.
Tentu kondisi ini sangat meresahkan karena ada potensi besar hilangnya uang masing-masing individu dalam pusaran judi online. Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), melalui Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, mengatakan bahwa sejak 2018 lalu, sudah ada 840.000 situs judi online yang diblokir oleh kementerian.
Selain pemutusan akses, Kemenkominfo juga mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online. Pada tanggal 18 September 2023, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan judi online.
Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK.