Pada tanggal 17 Mei 2017, Putusan PN Sungai Liat Nomor 246/Pid.Sus/2017/PN Sgl diterbitkan. Dalam putusan tersebut, Terdakwa Andrianto Als Gepeng ditetapkan bersalah atas kejahatan pencurian dan penggelapan.
Pada tanggal 4 Januari 2017, Terdakwa Andrianto Als Gepeng terus tertangkaplah terdakwa an. Ia diciduk oleh saksi dan sdr. Tomi Indra Lesmana di rumahnya yang beralamat di Jalan Rayakoba Perumahan Bukit Kejora Blok F 11 Rt.017 Rw.002 Kel. Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah.
Pada tanggal 8 Februari 2017, Putusan PN Lahat Nomor 1/Pid.Sus/2017/PN Lht diterbitkan. Dalam putusan tersebut, Terdakwa PANDRI Als Pandir Bin Basit ditetapkan bersalah atas kejahatan pencurian dan penggelapan.
Dalam putusan PN Lahat tersebut, diungkapkan bahwa terdakwa memiliki beberapa barang bukti yang dirampas, yakni 1 (satu) unit HP Nexian warna hitam silver beserta simcard, 1 (satu) helm warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor gandeng nopol BG 8274 ON STNK, dan beberapa barang lainnya.
PUTUSAN PN BENGKALIS
Pada tanggal 9 September 2020, Putusan PN Bengkalis Nomor 443/Pid.B/2020/PN Bls diterbitkan. Dalam putusan tersebut, Terdakwa WAHRUN Naibaho alias Wahrun Bin Pistel Naibaho, M Pauzi Als Ucok Bin Arsyad, dan Andrianto Als Jambul Bin ditetapkan bersalah atas kejahatan pencurian.
Dalam putusan PN Bengkalis tersebut, diungkapkan bahwa terdakwa pertama kali melakukan pencurian pada tanggal 10 April 2020, kemudian kembali melakukan pencurian pada tanggal 10 Mei 2020. Selain itu, terdakwa juga diungkapkan memiliki beberapa orang lain yang ikut terlibat dalam kejahatan tersebut.
Dalam putusan PN Bengkalis tersebut, dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap oleh security di PT CPI dimana para Terdakwa pertamakali melakukan pencurian tersebut. Selain itu, juga diungkapkan bahwa terdakwa memiliki beberapa barang bukti yang dirampas, yakni sepeda motor gandeng nopol BG 8274 ON STNK, dan beberapa barang lainnya.
Dalam kesimpulan, Putusan PN Sungai Liat, PN Lahat, dan PN Bengkalis tersebut menunjukkan bahwa terdakwa Andrianto Als Gepeng dan beberapa orang lainnya telah melakukan kejahatan pencurian dan penggelapan. Mereka dinyatakan bersalah atas kejahatan tersebut dan dihukum sesuai dengan hukum pidana yang berlaku.