Situs Dewasa yang Tidak Diblokir oleh KOMINFO: Bahaya & Risiko

Situs Dewasa yang Tidak Diblokir oleh KOMINFO: Bahaya & Risiko

======================================================================

KOMINFO, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, berwenang untuk melakukan pemblokiran situs web yang tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis, atau operasional. Pemblokiran ini dilakukan untuk menghindari penggunaan situs web yang mengandung konten negatif, pornografi, atau meresahkan.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, KOMINFO dapat memblokir situs web yang mengandung konten yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, ketertiban, keamanan, atau kepentingan nasional.

Bahaya Membuka Situs Dewasa yang Tidak Diblokir Kominfo


Sekali lagi Jaka tegaskan bahwa membuka situs dewasa sangat berbahaya! Jika tetap nekat, kamu bisa terkena beberapa risiko berikut ini:

Pelacakan Pengguna & Profil: Banyak orang atau lembaga dapat melacak aktivitas online dan membuat profil palsu atas namamu.

Kebocoran Data dan Pelanggaran: Kunjungan ke situs dewasa dapat menyebabkan pemerasan atau fitnah dengan cara mengekspos data-data pribadi.

Jebakan & Penipuan: Penipuan kerap terjadi di situs dewasa dengan cara memanfaatkan keinginan pengguna atas konten tertentu (scam).

Malware: Risiko keberadaan malware pada jaringan iklan, link download dan banner dalam situs sangat tinggi sehingga kamu bisa terkena kapanpun.

Konsekuensi Hukum: Pengunjung situs dewasa bisa terlibat masalah hukum terkait kejahatan seksual anak atau pelanggaran hak cipta.

FAQ Seputar Situs Dewasa


Berikut adalah sejumlah pertanyaan yang sering diajukan terkait situs dewasa yang tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika:

  1. Apakah situs yang diblokir masih bisa diakses?
    Seharusnya tidak. Akan tetapi, banyak pengguna yang berusaha untuk membuka situs yang diblokir dengan memanfaatkan layanan VPN. Namun perlu diingat bahwa tindakan ini berisiko tinggi karena melanggar hukum sekaligus membuka celah bagi virus/malware masuk ke perangkatmu.

  2. Apakah ada aplikasi buka situs diblokir?
    Ada, tetapi Jaka tetap tidak menyarankan penggunaannya. Ketika pemerintah sudah melarang sebuah situs, itu artinya membukanya sama saja melakukan aktivitas ilegal.

  3. Bagaimana cara melaporkan situs dewasa yang tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika?
    Pengguna internet dapat melaporkan situs web yang dianggap memiliki konten negatif, pornografi, atau meresahkan langsung kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui email [email protected] atau via laman aduan Kominfo di https://aduankonten.id/.

Akhir Kata


Itulah daftar situs dewasa yang tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain situs yang mengarah ke pornografi, ada juga situs judi dan web nonton film ilegal.

Jaka juga sudah memberi daftar terbaru situs yang sudah diblokir karena memiliki konten yang melanggar hukum dan aturan. Jadi, jangan coba-coba mengaksesnya dengan alasan apa pun!

Situs-situs seperti ini berpotensi membawa malware atau mencuri datamu. Tetaplah waspada agar tidak mengklik link yang diarahkan ke situs berbahaya.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News