Permainan Dadu dalam Islam: Berdasarkan Hadits dan Fatwa Ulama

Permainan Dadu dalam Islam: Berdasarkan Hadits dan Fatwa Ulama

Dalam Islam, bermain dadu adalah salah satu permainan yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Hadits-hadits Rasulullah SAW tentang larangan bermain dadu telah diriwayatkan oleh para sahabat dan ulama, serta ditafsirkan dalam syara'at.

Hadits pertama yang diriwayatkan oleh Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi." (HR. Muslim no. 2260). Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya bermain dadu karena disamakan dengan daging babi dan darahnya, yaitu sama-sama haram.

Hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al Asy'ari, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya." (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

Terdapat juga hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu 'Abdirrahman, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:

"Permisalan orang yang bermain dadu kemudian ia berdiri lalu shalat adalah seperti seseorang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi, kemudian ia berdiri lalu melaksanakan shalat." (HR. Ahmad 5: 370). Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan hadits ini dho'if.

Selain hadits-hadits tersebut, juga terdapat beberapa fatwa ulama yang melarang bermain dadu. Malik berkata, "Barangsiapa yang bermain dadu, maka aku menganggap persaksiannya batil. Karena Allah Ta'ala berfirman (yang artinya), 'Tidak ada setelah kebenaran melainkan kebaikan' (QS. Yunus: 32). Jika bukan kebenaran, maka itulah kebatilan" (Al Jaami' li Ahkamil Qur'an, 8: 259).

Dalam beberapa kesempatan, Sa'id bin Jubair juga melewati orang yang bermain dadu dan enggan memberi salam pada mereka. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 8: 554).

Berdasarkan hadits-hadits dan fatwa ulama tersebut, jelas bahwa bermain dadu adalah haram dalam Islam. Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya menghindari permainan ini dan lebih fokus pada ibadah dan kegiatan yang bermanfaat.

Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat dan hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

  • Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari'ah Al Islamiyyah, Guru kami – Syaikh Dr. Sa'd bin Nashir bin 'Abdul 'Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul 'Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.
  • Artikel: Muslim.or.id