Apakah Bermain Gaple, Remi, Poker Termasuk Judi

Apakah Bermain Gaple, Remi, Poker Termasuk Judi

Ketika kita mendengar kata "judi", maka kita akan langsung menghubungkannya dengan permainan kartu seperti gaple, remi, dan poker. Namun, apakah benar bahwa permainan-permainan tersebut termasuk dalam kategori judi?

Menurut ahli syariah, sebuah permainan atau akad akan menjadi judi yang diharamkan apabila terpenuhi empat kriteria. Keempat kriteria itu adalah:

  1. Adanya Dua Pihak yang Bertaruh

Tidaklah dikatakan sebagai judi manakala yang bertaruh hanya satu pihak saja. Setidaknya harus ada dua belah pihak atau lebih untuk bisa memenuhi syarat judi.

Contohnya, bila saya menantang Anda untuk adu panco dan saya sediakan hadiah Rp. 100 ribu bila Anda berhasil mengalahkan saya. Tetapi Anda sendiri tidak bertaruh apa-apa, sehingga apabila Anda kalah maka Anda tidak perlu kehilangan harta pertaruhan. Maka adu panco ini bukan judi, karena yang bertaruh hanya satu pihak saja.

  1. Yang Dipertaruhkan Berupa Harta

Tidaklah dikatakan sebagai judi manakala yang dipertaruhkan bukan termasuk harta. Dan harta itu bisa bermacam bentuknya, seperti uang, emas, perak, jam tangan, gelang, kalung, perhiasan, rumah, tanah, kendaraan, surat berharga.

Adapun bila yang dipertaruhkan bukan berupa harta, seperti pertaruhan untuk mendapatkan shaf yang terdepan dengan cara diundi, maka undian itu bukan termasuk judi.

  1. Ada Lomba atau Undian yang Menentukan Menang Kalah

Adalah kriteria ketiga bahwa dalam permainan tersebut harus ada lomba atau undian yang menentukan menang-kalah.

  1. Dengan Tujuan Menguntungkan Salah Satu Pihak

Kriteria terakhir adalah bahwa permainan tersebut harus memiliki tujuan menguntungkan salah satu pihak, sehingga apabila salah satu pihak kalah maka akan kehilangan harta pertaruhan.

Jika permainan gaple, remi, dan poker memenuhi empat kriteria di atas, maka dapat dikatakan sebagai judi yang diharamkan. Namun, jika permainan tersebut tidak memenuhi salah satu dari kriteria-kriteria tersebut, maka tidak termasuk dalam kategori judi.

Dalam beberapa hadits Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan bahwa bermain dadu dan kartu adalah haram. Sebagai contoh, Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad 5:370, menyatakan bahwa seorang Muslim terlalu bersinar dengan nanah dan darah babi, kemudian ia berdiri lalu melaksanakan shalat.

Dalam hadits lain, Sa'id bin Jubair ketika melewati orang yang bermain dadu, beliau enggan memberi salam pada mereka. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 8:554).

Malik juga berkata, "Barangsiapa yang bermain dadu, maka aku menganggap persaksiannya batil. Karena Allah Ta'ala berfirman (yang artinya), 'Tidak ada setelah kebenaran melainkan kebaikan' (QS. Yunus: 32). Jika bukan kebenaran, maka itulah kebatilan" (Al Jaami' li Ahkamil Qur'an, 8:259).

Dalam kesimpulan, permainan gaple, remi, dan poker hanya termasuk judi jika memenuhi empat kriteria di atas. Jika tidak memenuhi salah satu dari kriteria-kriteria tersebut, maka tidak termasuk dalam kategori judi.

Semoga bermanfaat dan hanya Allah yang memberikan taufik.

Leave a comment