BAB VI: MUSYAWARAH
Pasal 10: Musyawarah Daerah, Resort, Sektor, dan Subsektor
- Musyawarah Daerah (MUSDA) harus dilaksanakan minimal 3 tahun sekali.
- Musyawarah Resort (MUSRES) harus dilaksanakan minimal 3 tahun sekali.
- Musyawarah Sektor (MUSEK) harus dilaksanakan minimal 2 tahun sekali.
- Musyawarah Subsektor (MUSUBSEK) harus dilaksanakan minimal 2 tahun sekali.
BAB VII: KEANGGOTAAN
Pasal 11: Anggota Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang
Anggota Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang adalah warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah hukum Polrestabes Semarang. Anggota dapat menjadi:
- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Kehormatan
Tata cara pengajuan permohonan dan pemberhentian anggota ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII: HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12: Hak dan Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan
Setiap anggota biasa berhak untuk:
- Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
- Mengeluarkan pendapat yang positif dan membangun serta mengajukan usul-usul serta saran.
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
- Memperoleh perlindungan, pembelaan, penataran, dan lain-lain, sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
Setiap anggota Luar Biasa dan Kehormatan mempunyai hak yang sama, kecuali suara dan musyawarah. Semua anggota berkewajiban untuk:
- Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
- Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan organisasi lainnya.
BAB IX: PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 13: Penghargaan dan Sanksi
Setiap anggota yang berjasa berhak mendapat penghargaan. Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi, seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu.
BAB X: KEUANGAN
Pasal 14: Sumber Dana Keuangan
Sumber dana keuangan organisasi sosial Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang diperoleh dari:
- Uang pangkal keanggotaan
- Luran anggota
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang sah dan halal
Pengaturan pertimbangan perolehan pendapatan dan penggunaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang dibuat khusus.
BAB XI: LAIN-LAIN
Pasal 15: Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Daerah. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lainnya.
KETERANGAN
Organisasi Pokdar Kamtibmas Restabes Semarang berdiri untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah diamanatkan. Dalam pelaksanaannya, organisasi ini akan beroperasi secara transparan, akuntabel, dan efektif.