Indonesia baru-baru ini mengumumkan keputusan untuk memberlakukan "Golden Visa" bagi warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia secara permanen. Program ini ditujukan untuk meningkatkan investasi dan pengembangan ekonomi Indonesia, serta menarik WNA untuk berinvestasi dan tinggal di negeri ini.
Menurut Menteri Imigrasi dan Batas Wilayah Republik Indonesia, Joko Tri Atmojo, syaratnya adalah WNA harus memiliki aset sebesar Rp 10,6 miliar atau setara dengan 700 ribu dolar AS. Aset tersebut dapat berupa saham perusahaan publik, obligasi pemerintah RI, penempatan tabungan atau deposito.
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," kata Joko Tri Atmojo.
Golden Visa sendiri adalah program visa yang diperlukan bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia secara permanen. Program ini ditujukan untuk meningkatkan investasi dan pengembangan ekonomi Indonesia, serta menarik WNA untuk berinvestasi dan tinggal di negeri ini.
Pemegang Golden Visa akan memiliki keuntungan untuk bisa tinggal dalam jangka waktu yang lebih lama, serta mendapatkan kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan Golden Visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol.
Namun, belakangan negara-negara Uni Eropa memperketat aturan pemberian Golden Visa, bahkan ada yang menghapuskannya. Pemerintah Indonesia menargetkan WNA yang memiliki kualitas tinggi dan siap berinvestasi di negeri ini.
Program Golden Visa juga dikaitkan dengan prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi yang akan lebih mudah dan cepat. Pemilik Golden Visa akan mendapat kemudahan mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Artikel ini ditujukan sebagai informasi bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang program Golden Visa dan syarat-syaratnya.