Indonesia adalah negara dengan potensi sumber daya udara yang sangat besar. Dengan memiliki lebih dari 17 bandara internasional, Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah bandara internasional terbanyak di Asia Tenggara. Bandara internasional memainkan peranan penting dalam pemanfaatan sumber daya udara, karena bandara ini melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa 34 bandara internasional telah dibuka sejak 2015-2021. Bandara-bandra ini melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara, seperti Soekarno-Hatta – Jakarta, I Gusti Ngurah Rai – Bali, Juanda – Surabaya, Sultan Hasanuddin – Makassar, dan Kualanamu – Medan. Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.
Namun, beberapa bandara internasional lainnya hanya melakukan penerbangan internasional beberapa kali, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Kriteria-kriteria ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.
Selain itu, terdapat 17 bandara internasional yang telah ditetapkan sejak awal, namun status penggunaan beberapa bandara sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer. Penyetujuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Tujuan-tujuan penyetujuan bandara internasional ini meliputi kegiatan-kegiatan seperti:
- Kenegaraan
- Kegiatan atau acara yang bersifat internasional
- Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah
- Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; ataupenanganan bencana
Dalam hal ini, penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.
Berikut adalah beberapa contoh bandara internasional di Indonesia:
- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
- Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
- Bandara Sentani, Jayapura, Papua
- Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTB
Dalam video di bawah ini, kita dapat melihat bagaimana Kemenhub berupaya dalam menanggapi cuaca ekstrem yang terjadi di pelabuhan:
Video: Kemenhub Buka Suara Soal Tiket Pesawat Mahal
Saksikan video di atas dan mari kita diskusikan tentang peranan bandara internasional dalam pemanfaatan sumber daya udara.