Mengawal Maskapai Baru: Inspeksi dan Demonstrasi Sertifikasi Penerbitan AOC

Mengawal Maskapai Baru: Inspeksi dan Demonstrasi Sertifikasi Penerbitan AOC

Pada tahun 2021, Menteri Perhubungan Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor PM 35 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Dalam peraturan tersebut, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh maskapai baru sebelum dapat beroperasi. Salah satu syarat penting adalah penerbitan AOC (Air Operator Certificate) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku. Tahap tersebut meliputi pengajuan izin rute dan Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Setelah penerbitan AOC, maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute dan SOP pelayanan penumpang. Izin rute terdiri atas penetapan pelaksanaan rute penerbangan (PPRP) yang harus melampirkan beberapa dokumen penting, seperti:

  • Rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha
  • Jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time)
  • Jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan
  • Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi
  • Kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait

Selain itu, maskapai baru juga harus memenuhi beberapa kewajiban lainnya, seperti:

  • Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan
  • Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit
  • Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga
  • Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial

Dalam beberapa bulan terakhir, maskapai baru telah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan. Namun, setelah melalui prosedur tersebut, maskapai baru diharapkan dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya sehingga industri penerbangan di Indonesia terus meningkat.

Kewajiban Pelaku Usaha Penyelenggaraan Angkutan Udara

Berikut adalah beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara:

  • Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan
  • Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit
  • Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga
  • Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial
  • Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap tahunnya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
  • Memenuhi syarat-syarat keselamatan penerbangan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Dalam beberapa bulan terakhir, maskapai baru telah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan. Namun, setelah melalui prosedur tersebut, maskapai baru diharapkan dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya sehingga industri penerbangan di Indonesia terus meningkat.