Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Tidak Bisa Memberikan Sanksi pada Cinta Mega

Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Tidak Bisa Memberikan Sanksi pada Cinta Mega

Setiap organisasi memiliki aturan dan etika yang harus dijunjung tinggi, termasuk Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. Namun, apa yang terjadi saat sidang paripurna tentang rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2022?

Anggota BK DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan Rasyidi mengaku belum dapat memberikan sanksi pada Cinta Mega, karena tidak ada laporan resmi dari pihak luar. "Selagi (laporan) itu tidak ada, kami tidak bisa memberi sanksi. Omongan orang aja, kami tak bisa. Badan Kehormatan tidak akan melayani itu. Itu memang tata tertibnya begitu," kata Rasyidi.

Kisah ini dimulai saat Cinta Mega diduga bermain game slot menggunakan tablet putih di atas meja selama rapat paripurna. Saat dikonfirmasi, Cinta mengaku sedang menunjukkan video game kepada temannya yang sesama anggota DPRD DKI Jakarta.

"Orang lagi menunjukkan teman ini ada game-game lucu. Orang rapat sebentar kok cuma persetujuan aja," ujar Cinta. Namun, saat ditegaskan menonton video game slot, Cinta membantah. Ia mengaku sedang menunjukkan game Candy Crush pada saat agenda rapat yang molor satu jam lebih.

Saat rapat dimulai, ia menegaskan langsung berhenti bermain game. Tablet putih itu langsung ia letakkan di atas meja. Cinta mengakui tidak mematikan tablet sehingga gawai milkinya itu masih menampilkan antarmuka game. Momen itulah yang tertangkap kamera Kompas.com.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku percaya penuh pada anggotanya, Cinta Mega, yang mengaku tak bermain game slot saat rapat paripurna. "Kami percaya 100 persen apa yang sudah disampaikan Ibu Cinta Mega. Apakah benar atau tidak, itu urusan Ibu Cinta Mega," ujar Gembong.

Gembong percaya pada klaim Cinta Mega yang menyatakan bahwa ia bermain game di gawainya untuk menunggu dimulainya waktu rapat paripurna. Namun, permasalahan ini seharusnya menjadi pelajaran bagaimana pentingnya etika dan transparansi dalam kegiatan organisasi.

Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta seharusnya sudah memanggil yang bersangkutan, lalu ia dikenakan sanksi atau teguran. Namun, Rasyidi mengaku belum dapat memberikan sanksi karena tidak ada laporan resmi dari pihak luar.

Masalah ini seharusnya menjadi perhatian serius untuk semua pihak yang terkait dengan Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta. Sehingga, organisasi ini dapat menjadi contoh yang baik dalam menjunjung tinggi etika dan transparansi.