Jakarta, Kamis (20/7/2023) – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengatasi masalah judi online yang semakin merajalela di negara ini. Dalam konferensi pers di Jakarta, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa pemerintah melakukan tindakan preventif untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
"Pemerintah melakukan pemblokiran domain atau situs web, IP, hingga aplikasi. Rekening-rekening yang digunakan (untuk judi online) juga diblokir, supaya mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini," tutur Semuel Abrijani Pangerapan.
Selain itu, pemerintah juga melakukan take down konten judi online dan mengingatkan influencer yang ikut mempromosikan judi online bahwa mereka bisa terjerat hukum. Ada beberapa influencer yang diketahui melakukan hal tersebut sudah ditangani polisi.
"Partisipasi masyarakat dalam penanganan judi sangat dibutuhkan karena ruang digital sangat luas. Jadi, umpama ada laporan dia memfasilitasi atau mempromosikan penjudian, dia juga terjerat UU ITE," ujarnya menjelaskan.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, juga hadir dalam konferensi pers tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan operator seluler untuk mengatasi persoalan promosi judi online yang kerap diterima melalui SMS atau WhatsApp.
"Saya termasuk korban juga. Jadi, handphone saya (dapat pesan) ayo daftar judi online. Kali pernah dapat kan? Kalau saya sering, dan itu pakai foto cewek," tutur Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Kementerian Kominfo juga memiliki keleluhan untuk menghentikan konten judi online yang terdapat di suatu situs. Jika konten tersebut ada di media sosial, pihaknya akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten tersebut.
Pengelola platform yang menolak menghapus konten tersebut bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk pelanggaran hukum, termasuk konten perjudian lewat situs cekrekening.id.
Sepanjang Januari hingga Juli 2023, menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut sudah merupakan bagian dari aduan yang diterima Kementerian Kominfo sepanjang 2023, yakni 1.914.
Fakta atau Hoaks?
Jika Anda ingin mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.