Dalam upaya meningkatkan kampanye pemberantasan judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 534.183 konten perjudian sejak tahun 2018. Pada Rabu, Menteri Kominfo Johnny mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa penyedia jasa informasi (PSE) yang melakukan kegiatan judi online melanggar dua peraturan penting.
Menurut Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 96 huruf (a), PSE yang diduga memfasilitasi perjudian online tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
Bahkan, 12 platform yang disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online telah diblokir oleh Kominfo. Beberapa contoh platform tersebut antara lain adalah:
- QQ Kiu
- Google Play
- TikTok
- Snapchat
- YouTube
- Telegram
- Line
Menteri Johnny mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa kegiatan perjudian online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online.
Selain itu, Kominfo telah rutin melakukan pemblokiran terhadap konten perjudian sejak tahun 2018. Pada Rabu, Menteri Johnny menuturkan bahwa hingga saat ini, Kominfo telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet.
“Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018," kata Menteri Johnny.
"Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online," lanjut Menteri Johnny.
Dalam upaya meningkatkan kampanye pemberantasan judi online, Kominfo juga mengimbau masyarakat agar dapat memahami pentingnya kesadaran dan keterlibatan dalam menanggapi perjudian online. Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online.
Breaking News
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terbaru tentang kegiatan perjudian online dan kampanye pemberantasan judi online, silakan ikuti Kompas.com di WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Pengalaman Pusat Bantuan
Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah tentang kegiatan perjudian online, silakan hubungi Pusat Bantuan Kominfo di [alamat email] atau [nomor telepon]. Kami akan sangat senang membantu Anda.
Cara Menghapus Akun Saya
Jika Anda ingin menghapus akun Anda di platform tertentu, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke akun Anda di website SEAGM.
- Klik ikon pengguna di halaman utama dan pilih "Akun Saya".
- Buka halaman Profil Pengguna dengan mengklik "Edit Profil".
- Cari opsi "Hapus Akun" di halaman profil Anda dan klik di atasnya.
Pastikan untuk membaca dengan cermat setiap informasi yang ditampilkan, serta mengetahui bahwa akun Anda akan segera dibekukan, dan akan dihapus sepenuhnya setelah masa tunggu 30 hari.