Hukuman Judi Kartu Domino: Lima Orang Dihukum 5 Bulan Penjara

Hukuman Judi Kartu Domino: Lima Orang Dihukum 5 Bulan Penjara

Tanjungpinang, Batampos.co.id – Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, lima orang penjudi kartu domino dinahkodkan hukuman lima bulan penjara. Kelima terdakwa tersebut masing-masing bernama Syukri, Gaguk Suronoto, Jendri Nababan, Robhita Alam, dan Jupri Saputra.

Mereka terbukti bersalah melakukan permainan judi domino jenis kyu-kyu di warung milik Jendri Nababan di Jalan Baru Jembatan I Dompak Kota Tanjungpinang pada Jumat (2/9) tahun 2016 lalu. Mereka juga terbukti mengumpulkan uang tunai senilai Rp 255 ribu, yang sebagian besar berasal dari taruhan kartu domino.

“Hal yang memberatkan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” sebut hakim.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya, yang menuntut kelima terdakwa selama enam bulan penjara. Kelima terdakwa menyatakan menerima hukuman yang dijatuhi majelis hakim.

Penerapan Pasal 303bis KUHP Terhadap Pelaku Permainan Judi Kartu Remi

Keterlibatan perjudian kartu remi menjadi salah satu penyakit masyarakat yang sulit untuk diberantas. Penyebabnya beragam, mulai dari faktor internal dan eksternal, hingga lapangan kerja yang sulit dicari.

Dalam penerapan Pasal 303bis KUHP, polisi menghadapi kendala normatif dalam menjerat penjudi kartu remi. Kendala-kendala tersebut antara lain kurangnya alat bukti dan tidak terpenuhinya unsur daripada Pasal 303bis KUHP.

Penelitian ini dilakukan di Polresta Kota Pontianak dengan mengambil data terkait dengan perjudian khususnya perjudian dalam bentuk permainan kartu remi. Hasil penelitian menunjukkan alasan mengapa Pasal 303bis KUHP tidak bisa diterapkan di Polresta Kota Pontianak, yakni karena kurangnya alat bukti dan tidak terpenuhinya unsur daripada Pasal 303bis KUHP.

Referensi

  • Batampos.co.id. (Tahun). Lima Orang Dihukum 5 Bulan Penjara karena Bermain Judi Kartu Domino.
  • Team Journal – Faculty of Law – Tanjungpura University. (2013). Penerapan Pasal 303bis KUHP Terhadap Pelaku Permainan Judi Kartu Remi.