Menurut ajaran Islam, permainan Domino dikategorikan sebagai salah satu bentuk perjudian yang dilarang. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum permainan Domino menurut pandangan ulama Islam.
Hukum Permainan Domino tanpa Taruhan
Menurut Imam Ibnu Baz, permainan Domino tidak boleh dilakukan karena dapat melalaikan orang untuk berdzikir dan mengerjakan shalat, serta menyia-nyiakan waktu untuk hal yang tidak benar. Dalam pandangan lain, Dr. Sholeh Al-Fauzan juga mengatakan bahwa permainan ini haram jika tidak ada taruhan.
Hukum Permainan Domino dengan Taruhan
Dalam hal permainan Domino dilakukan dengan taruhan, maka statusnya menjadi haram dan berat. Menurut ulama, taruhan dalam permainan Domino adalah bentuk judi yang dilarang. Judi adalah alat setan untuk menciptakan permusuhan di kalangan manusia.
Hukum Permainan Domino menurut Hadist
Dalam hadist, Rasulullah SAW juga mengatakan bahwa siapa pun yang bermain dadu (permainan serupa dengan Domino) maka dia sungguh telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. Hal ini menunjukkan bahwa permainan Domino adalah bentuk perjudian yang dilarang dalam Islam.
Dalam kesimpulan, permainan Domino dikategorikan sebagai salah satu bentuk perjudian yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, umat Muslim diharapkan untuk meninggalkan permainan ini dan lebih fokus pada ibadah dan beribadah kepada Allah.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: Muslim.or.id
Tahun Terbit: 1431 H (tahun Hijriyah)
Cetakan: Kedua