Sejak dulu, permainan domino telah menjadi salah satu jenis game yang populer di masyarakat. Namun, berapa banyak orang yang mengetahui bahwa permainan domino hukumnya makruh, meskipun tidak ada taruhan? Dan bagaimana jika permainan domino dilakukan dengan taruhan?
Menurut ulama kontemporer, mereka berfatwa bahwa permainan domino adalah makruh karena dapat melalaikan manusia dari beribadah kepada Allah. Fatwa Dr. Sholeh Al-Fauzan menyebutkan bahwa jika permaian ini dilakukan dengan taruhan maka statusnya menjadi judi, dan judi merupakan alat setan untuk menciptakan permusuhan di kalangan manusia.
Apabila permainan domino dilakukan tanpa taruhan, hukumnya juga haram. Karena permaian ini menyia-nyiakan waktu manusia dan terkadang sampai bergadang untuk menyelesaikan permainan ini. Hal ini dapat menghalangi orang untuk berdzikir dan mengerjakan shalat.
Dalam hadist juga diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa bermain dadu, maka dia sungguh telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud: 4938, dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Sunan Ibnu Majah: 2762, Irwa’ al-Ghalil: 2670, dan shahih al-Jami’ al-Shaghir: 5629)
Dalam pandangan lain, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa bermain domino di bulan Ramadhan meskipun tidak menggunakan uang adalah makruh. Karena ada juga yang bermain domino tidak berjudi di beberapa tempat, namun sebagian tempat juga menjadi permainan judi.
“Bila di wilayah judi dan Anda memegang domino maka anda menjadi membesarkan syiar penjudi walaupun Anda tidak menggunakan atau berjudi tetap namanya dosa,” kata Buya Yahya. Tapi bila di tempat dimana domino adalah biasa dan tidak ada judi, maka ini termasuk hal yang mubah yang jika mengarah ke melalaikan akan menjadi haram kalau sebabnya menjadikan kita meninggalkan sholat.
Itulah penjelasan hukum tentang bermain domino di bulan Ramadhan menurut Buya Yahya. Dalam pandangan Islam, permainan domino harus dilihat dalam konteks dan situasinya. Karena itu, sebelum kita mainkan permaian ini, kita harus mempertimbangkan apakah permaian ini akan mengganggu ibadah kita atau tidak.
Namun, perlu diingat bahwa bermain domino tanpa taruhan tidak sepenuhnya haram. Namun, jika permainan domino dilakukan dengan taruhan, maka statusnya menjadi haram dan dapat melalaikan manusia dari beribadah kepada Allah.
Hukum Bermain Domino Menurut Islam
- Makruh: Permainan domino tanpa taruhan
- Haram: Permainan domino dengan taruhan
- Mubah: Permainan domino di tempat dimana tidak ada judi dan tidak mengganggu ibadah
- Dosa: Bermain domino di wilayah judi
Sebagai penutup, perlu diingat bahwa bermain domino harus dilihat dalam konteks dan situasinya. Kita harus mempertimbangkan apakah permaian ini akan mengganggu ibadah kita atau tidak. Dengan demikian, kita dapat bermain domino dengan sesuai dan tidak melalaikan manusia dari beribadah kepada Allah.