Pengharaman Perjudian: Analisis Hukum Syariah Terhadap Permainan Higgs Domino Island

Pengharaman Perjudian: Analisis Hukum Syariah Terhadap Permainan Higgs Domino Island

Dalam beberapa tahun terakhir, permainan online seperti Higgs Domino Island telah menjadi sangat populer di kalangan masyarakat. Namun, tidak semua orang mengetahui bahwa permainan tersebut terkait dengan perjudian dan berpotensi mengandung unsur-unsur haram dalam syariah Islam.

Dalam pandangan syariah, perjudian adalah penyerahan sejumlah harta yang akan berujung pada kerugian pada satu pihak dan keuntungan pada pihak lain. Jika kita merujuk pada definisi itu, maka permainan Higgs Domino Island dapat dikategorikan sebagai perjudian karena memerlukan pengeluaran uang untuk membeli chip yang kemudian digunakan sebagai bahan taruhan.

Namun, bukan hanya itu, transaksi tersebut juga mengandung unsur spekulatif dan takhmin (keuntungan-keuntungan) yang diharamkan syariah. Jika seseorang menyerahkan uang untuk membeli chip tanpa memiliki kemampuan atau peluang yang jelas untuk memperoleh keuntungan, maka transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai perjudian dan berpotensi mengandung unsur-unsur haram.

Selain itu, menjual chip kepada orang lain juga mengandung unsur memfasilitasi kemaksiatan (I’anah ‘alal ma’siat), karena seseorang yang membeli chip pasti akan menggunakan chip tersebut sebagai bahan taruhan yang diharamkan syariah. Oleh karena itu, bertransaksi untuk membeli chip dalam aplikasi Higgs Domino Island dapat dikategorikan sebagai perjudian dan berpotensi mengandung unsur-unsur haram.

Berdasarkan beberapa uraian di atas, maka ada tiga kesimpulan yang dapat ditarik. Pertama, syariat melarang segala bentuk permainan yang mengandung unsur spekulatif seperti yang menggunakan dadu, kocokan, undian, dan sebagainya. Game slot dalam aplikasi Higgs Domino Island jelas-jelas menggunakan unsur takhmin sebagai acuan permainan.

Kedua, berdasarkan kesimpulan pertama, maka bertransaksi untuk membeli chip dalam aplikasi itu haram. Ini karena melihat transaksi itu akan berujung pada permainan yang diharamkan syariah Islam.

Ketiga, terlepas dari hukum permainannya, unsur perjudian sangat kental dalam permainan tersebut. Seseorang bisa diuntungkan dan bisa dirugikan.

Dalam hal ini, ada tiga saran kepada masyarakat. Pertama, masyarakat lebih selektif dalam memilih permainan. Masyarakat harus menghindari permainan yang diharamkan syariah, baik diharamkan secara unsur spekulasi (takhmin) atau karena unsur judi (qimar) pada hadiah yang dijanjikan.

Kedua, para penyedia aplikasi itu lebih mempertimbangkan ajaran syariah sehingga tidak menyediakan permainan yang memiliki unsur takhmin dan judi.

Ketiga, setiap umat Islam turut serta mengingatkan sesama muslim agar terbebas dari keharaman yang ada dalam aplikasi permainan tersebut. Para orang tua juga berkewajiban melarang anak-anaknya untuk memainkan permainan itu.

Dalam beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perjudian dan unsur-unsur haram lainnya terkait dengan permainan Higgs Domino Island. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih permainan dan menghindari permainan yang diharamkan syariah.