Tuntutan Ketua Majelis Adat Aceh: Tidak Ada Lagi Warga Bermain Domino di Kota Banda Aceh

Tuntutan Ketua Majelis Adat Aceh: Tidak Ada Lagi Warga Bermain Domino di Kota Banda Aceh

Banda Aceh, Aceh – Ketua Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh, Mulyadi Thaib, sepakat untuk tidak ada lagi warga bermain domino di kota itu. Hal ini dikarenakan permainan tersebut sangat mengganggu lingkungan dan menyianyiakan waktu, serta mendekati perjudian.

"Mungkin ke depan kalau bisa memang domino itu tidak boleh lagi di Banda Aceh sehingga generasi kita itu bisa melakukan hal-hal yang lebih positif," harap Mulyadi Thaib.

Berikutnya, permainan kartu remi dan Domino dikenal luas di Indonesia. Permainan ini biasanya dimainkan oleh orang dewasa. Bagaimana hukum permainan ini? Para ulama sepakat bahwa permainan ini haram bila disertai judi, baik dalam bentuk uang yang dibayar oleh pihak yang kalah, ataupun sanksi immateri.

Selain itu, para ulama juga sepakat bahwa permainan ini haram bila melalaikan seseorang dari melakukan kewajiban. Dan ulama juga sepakat bahwa permainan ini haram bila pemenangnya menerima hadiah dari panitia penyelenggara sekalipun berasal dari pihak sponsor.

Namun, jika tidak mengandung judi, tidak melalaikan dari hal-hal yang wajib dan pemenangnya tidak diberi hadiah oleh pihak manapun maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian ulama kontemporer membolehkan permainan ini, sementara mayoritas para ulama mengharamkan dua jenis permainan ini dengan dalil qiyas terhadap permainan dadu.

Ibnu Hajar Al Haitamy (wafat: 973 H) berkata, "Permainan dadu diharamkan karena asasnya adalah untung-untungan (spekulasi) tanpa ada perhitungan dan olah fikir." Ar Rafi'i (wafat: 623H) berkata: dapat diqiyaskan dengan permainan dadu seluruh permainan yang berasaskan untung untungan, maka seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan hukumnya haram.

Dalam Islam, segala hal permainan adalah batil, kecuali permainan memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan isteri, maka hal itu tidak termasuk hal yang batil. (HR. Ahmad. Dihasankan oleh Arnauth).

Oleh karena itu, berikutnya adalah penting untuk memperhatikan hukum permainan kartu remi dan Domino dalam Islam. Karena permainan ini dapat menjadi salah satu bentuk perjudian dan mengganggu lingkungan.