Jakarta, 20 Juli 2023 – Pemerintah Indonesia terus berupaya menyelesaikan masalah judi online yang telah menjadi permasalahan sosial di negeri ini. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023) mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan tindakan preventif untuk mengatasi masalah judi online.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, juga hadir dalam konferensi pers tersebut. Ia mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa tindakan seperti pemblokiran domain atau situs web, IP, hingga aplikasi yang digunakan untuk judi online.
"Untuk melengkapi tadi, rekening-rekening yang digunakan (untuk judi online) juga diblokir, supaya mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini," tutur Semuel.
Selain itu, pemerintah juga akan bekerja sama dengan operator seluler untuk mengatasi persoalan promosi judi online yang kerap diterima melalui SMS atau WhatsApp. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sendiri menjadi salah satu korban promosi judi online yang dilakukan di SMS atau WhatsApp.
"Saya termasuk korban juga. Jadi, handphone saya (dapat pesan) ayo daftar judi online. Kali pernah dapat kan? Kalau saya sering, dan itu pakai foto cewek," tutur Menkominfo Budi Arie.
Kementerian Kominfo juga telah melakukan take down konten judi online dan mengingatkan bahwa influencer yang ikut mempromosikan judi online bisa terjerat hukum. Bahkan, menurut Semuel, ada beberapa influencer yang diketahui melakukan hal tersebut sudah ditangani polisi.
Partisipasi masyarakat dalam penanganan judi sangat dibutuhkan karena ruang digital sangat luas. Jadi, umpama ada laporan dia memfasilitasi atau mempromosikan penjudian, dia juga terjerat UU ITE.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Kominfo juga mengatakan bahwa dirinya dapat melakukan pemutusan akses sendiri berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo, termasuk aduan yang berasal dari masyarakat maupun Kementerian atau Lembaga. Baru kemudian selanjutnya dilakukan verifikasi, serta permintaan rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait.
"Khusus konten perjudian, Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs," tutur Menkominfo melanjutkan.
Jika konten tersebut ada di media sosial, pihaknya akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten tersebut. Pengelola platform yang menolak menghapus konten tersebut bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk pelanggaran hukum, termasuk konten perjudian lewat situs cekrekening.id. Sepanjang Januari hingga Juli 2023, menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.
Jumlah tersebut sudah merupakan bagian dari aduan yang diterima Kementerian Kominfo sepanjang 2023, yakni 1.914.