Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai hukum permainan Domino menurut pandangan agama Islam. Permainan Domino adalah salah satu game yang sangat populer di kalangan masyarakat, baik di Indonesia maupun di negara-negara lainnya. Namun, tidak semua orang tahu bahwa permainan ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap nilai-nilai agama dan sosial.
Hukum Permainan Domino Menurut Imam Ibnu Baz
Menurut Imam Ibnu Baz, permainan Domino tidak boleh dilakukan karena dapat melalaikan dan menghalangi orang untuk berdzikir dan mengerjakan shalat. Selain itu, permainan ini juga dapat menyia-nyiakan waktu manusia untuk hal-hal yang tidak benar dan memicu timbulnya kebencian dan permusuhan. Jika permainan Domino dilakukan dengan taruhan, maka status haramnya lebih berat karena sudah termasuk dalam judi.
Hukum Permainan Domino Menurut Dr. Sholeh Al-Fauzan
Menurut Dr. Sholeh Al-Fauzan, jika permainan Domino dilakukan dengan taruhan maka statusnya menjadi judi, dan judi merupakan alat setan untuk menciptakan permusuhan di kalangan manusia. Apabila permainan ini dilakukan tanpa taruhan, hukumnya juga haram karena permaian ini menyia-nyiakan waktu manusia dan terkadang sampai bergadang untuk menyelesaikan permainan ini.
Hadist Tentang Permainan Dadu
Dalam hadist juga diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa bermain dadu, maka dia sungguh telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud: 4938, dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Sunan Ibnu Majah: 2762, Irwa’ al-Ghalil: 2670, dan shahih al-Jami’ al-Shaghir: 5629)
Kesimpulan
Dalam pandangan Islam, permainan Domino tidak hanya sekadar hiburan, namun juga memiliki implikasi yang signifikan terhadap nilai-nilai agama dan sosial. Oleh karena itu, perlu diingat bahwa permainan ini harus dilakukan dengan batasan-batasan yang jelas dan tidak melanggar nilai-nilai agama. Apabila permainan Domino dilakukan dengan taruhan, maka status haramnya lebih berat dan perlu dihindari.