Hukum Permainan Catur dan Kartu Remi/Domino di Indonesia

Hukum Permainan Catur dan Kartu Remi/Domino di Indonesia

Permainan catur, kartu remi, dan domino telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia sejak lama. Namun, permasalahan hukumnya masih kontroversial. Berikut ini akan kita telaah lebih lanjut tentang hukum permainan-permainan tersebut.

Menurut Ustaz Erwandi Tarmizi, lulusan S3 Jurusan Ushul Fiqh, Fakultas Syariah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud di Arab Saudi, para ulama sepakat bahwa permainan catur dan kartu remi/domino haram bila disertai dengan judi (qimar). Qimar adalah permainan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, masing-masing mengeluarkan sejumlah uang, dan pemenangnya mengambil seluruh uang.

Namun, apabila tidak melibatkan qimar, maka hukum permainannya menjadi berbeda. Beberapa ulama membolehkan permainan-permainan tersebut asalkan tidak melalaikan seseorang dari melakukan kewajiban dan pemenangnya tidak diberi hadiah oleh pihak mana pun.

Pada pendapat lain, mayoritas para ulama mengharamkan permainan-permainan tersebut karena unsur nasib-nasiban dalam dua permainan ini sangat dominan dibandingkan unsur berfikir. Mereka berdalil qiyas terhadap permainan dadu, yang diharamkan oleh para ulama.

Ibnu Hajar Al Haitamy dan Ar Rafi'i, dua ulama ternama, mengatakan bahwa permainan dadu diharamkan karena asasnya adalah spekulasi tanpa ada perhitungan dan olah fikir. Mereka juga berpendapat bahwa seluruh permainan yang berasaskan spekulasi hukumnya haram.

Menurut Ustaz Erwandi, pendapat yang mengharamkan sangatlah kuat karena hukum asal permainan dilarang kecuali yang mendatangkan manfaat untuk olahraga atau olah fikir, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dalam kaitannya dengan umrah, Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa akan membuka umrah fase ketiga untuk jemaah di luar Saudi pada 1 November 2020. Hingga saat ini, Kerajaan Saudi belum merilis negara mana saja yang berkesempatan mengirimkan jemaah umrah.

Dalam kesempatan lain, mantan wakapolri Komjen Pol (Purn) Syafruddin mengatakan bahwa sempat ada perbincangan mengenai umrah fase ketiga tersebut. Beliau juga mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi untuk menjadi salah satu negara yang berkesempatan mengirimkan jemaah umrah.

Demikianlah, kita telah menelaah lebih lanjut tentang hukum permainan catur dan kartu remi/domino di Indonesia. Namun, dalam kaitannya dengan umrah, masih perlu kita tunggu perkembangan berikutnya dari Kerajaan Arab Saudi. Wallahu a'lam.