Analisis Yuridis Aplikasi Game Higgs Domino Online Terhadap Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE

Analisis Yuridis Aplikasi Game Higgs Domino Online Terhadap Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE

Putusan Masalah:

Apakah Aplikasi Higgs Domino memenuhi unsur Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE? Bagaimana proses penetapan tersangka user dan/atau bandar perjudian online?

Latar Belakang:

Perjudian telah menjadi fenomena yang umum di masyarakat Indonesia. Dalam era digital, perjudian tidak hanya terbatas pada permainan tradisional, melainkan juga bergerak ke dunia maya dengan hadirnya aplikasi simulasi perjudian online. Salah satu contoh aplikasi tersebut adalah Higgs Domino.

Metode Penelitian:

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode normatif yuridis. Data penelitian diperoleh dari rekaman, pengamatan, wawancara, dan bahan tertulis. Penelitian ini juga menggunakan teori-teori dan asas-asas hukum yang berlaku.

Hasil Penelitian:

  1. Aplikasi Higgs Domino Online memenuhi unsur Pasal 303 KUHP sebagai perjudian yang memberikan keuntungan dan dapat melakukan transaksi pendristibusian chip.
  2. Tindakan untuk menetapkan tersangka perjudian online oleh Kepolisian telah menetapkan tersangka sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, yakni KUHAP dan Perkapolri 14/2012.

Kesimpulan:

Aplikasi Higgs Domino memenuhi unsur Pasal 303 KUHP sebagai perjudian yang memberikan keuntungan dan dapat melakukan transaksi pendristibusian chip. Proses penetapan tersangka terhadap pelaku perjudian online tidak memiliki perbedaan signifikan terhadap pelaku perjudian konvensional, tetapi dalam proses penetapan tersangka terhadap pelaku perjudian online, mengalami kesulitan dalam proses penyidikan karena alat bukti elektronik yang dapat dihilangkan dengan cepat.

Kesimpulan Tambahan:

Perlu dilakukan upaya untuk menegakkan hukum dan menghambat perkembangan perjudian online. Pemerintah dan lembaga hukum harus bersama-sama untuk mengantisipasi dampak negatif dari perjudian online dan mengimplementasikan strategi yang efektif untuk mencegahnya.

Daftar Pustaka:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Kata-Kata Kunci:

Analisis Yuridis, Perjudian Online, Penetapan Tersangka