Indonesia sebagai negara yang memiliki demokrasi, harus memprioritaskan pemberantasan korupsi sebagai salah satu bentuk pelindung masyarakat. Namun, fenomena korupsi tidak hanya terjadi di sektor publik, tetapi juga di sektor swasta. Pelaku bisnis kuat dapat mengendalikan kebijakan dan pemerintahan, sehingga mustahil terciptanya keputusan demokratis. Keputusan atau kebijakan sudah diarahkan kepada kelompok swasta bermodal kuat dan pemberi suap paling banyak.
Fenomena korupsi di negara-negara berkembang juga menimbulkan masalah baru, yakni ekspor korupsi dari negara maju ke negara berkembang. Pengusaha di negara maju, seperti Singapura dan Amerika Serikat, dapat bersih di negara asalnya. Tapi, saat berbisnis di negara berkembang, mereka justru lebih kotor daripada pengusaha lokal. Pemberian sejumah uang suap kepada pejabat di tingkat lokal dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan menjadi biaya yang wajib dibayarkan untuk memenangi suatu kontrak atau tender.
Penerapan transparansi dan akuntabilitas di dalam sektor swasta merupakan salah satu kunci untuk mencapai masyarakat yang terbebas dari korupsi. Hal tersebut juga diamanatkan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pemberantasan Korupsi-United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang di dalam pasal 12 mengatur tentang kewajiban setiap negara untuk mencegah terjadinya korupsi di sektor swasta.
Krisis ekonomi global telah membuka mata semua orang tentang pentingnya penerapan transparansi dan akuntabilitas di sektor swasta. Praktik bisnis yang kotor dalam sektor swasta ternyata memberi efek domino yang merugikan kepentingan publik secara langsung. Praktik spekulan bursa saham, penghindaran pajak, dan disinformasi oleh pebisnis swasta mengakibatkan kerugian besar yang dalam krisis ini dirasakan langsung masyarakat luas.
Skandal di perusahaan Enron, Global Crossing, dan WorldCom yang terjadi di Amerika Serikat beberapa tahun lalu merupakan contoh penipuan (fraud) yang dilakukan perusahaan swasta. Skandal tersebut memberikan efek bola salju ke seluruh dunia dan korporasi global serta merusak kepercayaan publik tentang integritas bisnis.
Hal yang sama terjadi di Indonesia. Selama ini banyak pihak yang lebih berfokus pada persoalan korupsi di sektor publik. Secara faktual sektor publik di Indonesia memang masih marak dengan korupsi, namun tidak berarti sektor swasta bersih. Pada kenyataannya, praktik penjualan ke dalam dan kolusi yang terjadi dalam sektor perbankan di Indonesia pada 1998 dianggap sebagai salah satu penyebab terjatuhnya Indonesia dalam krisis ekonomi. Skandal Bank Century merupakan contoh terbaru yang sangat relevan tentang kasus penipuan (fraud) oleh sektor swasta di Indonesia.
Indonesia adalah salah satu negara yang meratifikasi UNCAC pada 2006. Karena itu, selayaknya di Indonesia perhatian terhadap korupsi dalam sektor swasta mulai ditingkatkan. Contoh-contoh kasus di atas menunjukkan secara jelas urgensi perhatian masyarakat dalam konteks pemberantasan korupsi di sektor swasta.
Sektor swasta sesungguhnya bisa memainkan peran dalam pemberantasan korupsi dengan mengupayakan agar sektor swasta tidak ikut-ikutan korupsi dengan melakukan kongkalikong dengan aparat atau pejabat publik. Namun, untuk mencapai itu, terlebih dahulu penegakan hukum harus berjalan. Lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan kejaksaan, harus mulai memprioritaskan kasus korupsi di sektor swasta. Selain itu, sektor swasta bisa berperan dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dengan proaktif melaporkan tindakan-tindakan korupsi atau suap kepada pejabat publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan dalam pemberantasan korupsi. Namun, masih banyak yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi masalah besar di negara kita. Dalam hal ini, peran sektor swasta sangat penting dalam memberikan kontribusi pada upaya pemberantasan korupsi.
Secara keseluruhan, korupsi di sektor swasta adalah masalah yang memerlukan perhatian dan penanganan serius. Kita harus bersama-sama berjuang untuk menghentikan praktik korupsi yang merugikan kepentingan publik dan memastikan bahwa semua pihak dapat berperan dalam membangun masyarakat yang lebih transparan, akuntabel, dan adil.
Sumber:
- Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pemberantasan Korupsi-United Nation Convention Against Corruption (UNCAC)
- Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia
- Data Statistik Kementrian Keuangan RI
Note: The article is written in Indonesian language, using Markdown format.