Permainan Catur: Mubah atau Haram

Permainan Catur: Mubah atau Haram

Dalam berbagai pandangan ulama, permainan catur menjadi topik yang menarik untuk dikaji. Salah satu ulama yang membolehkan permainan catur adalah Syekh Abu Zakaria Al-Anshari. Ia berpendapat bahwa permainan catur pada prinsipnya mubah karena alasan-alasan yang dia kemukakan.

Menurut Syekh Abu Zakaria Al-Anshari, hujjah atas kebolehan permainan catur ini didasarkan pada kaidah hukum Islam bahwa segala sesuatu pada dasarnya adalah mubah. Selain itu, permainan catur juga mengandung unsur maslahat yang mengasah otak dalam bersiasat perang.

Namun, tidak semua ulama berpendapat demikian. Mazhab Syafi'i menyatakan bahwa permainan catur pada prinsipnya mubah, tetapi dapat menjadi haram karena unsur lain atau dengan catatan, yaitu bila melalaikan para pemainnya dari kewajiban atau menyertainya dengan hal yang diharamkan.

Ibnu Hajar Al-Haitami juga berpendapat bahwa permainan catur hanya mubah jika tidak melalaikan para pemainnya dari kewajiban dan tidak menyertainya dengan hal yang diharamkan. Ia mengingatkan bahwa pada masa lalu, permainan catur merupakan aib seperti permainan kartu, sehingga kita dapat memainkannya di tempat sepi atau tertutup, bukan di tepi jalan (publik) yang dapat menjatuhkan muruah.

Sementara Al-Bujairimi mengutip fatwa ulama yang membolehkan permainan catur yang mengandung unsur hiburan bagi saudara kita lainnya dengan catatan tidak membuat harta berkurang (kurang penghasilan) dan tidak melalaikan sembahyang lima waktu.

Syekh Ahmad Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj sebagaimana ulama Mazhab Syafi'i pada umumnya memandang permainan catur mengandung kemaslahatan. Permainan catur mengasah pikiran dan logika yang membantu dalam mengatur strategi perang dan perhitungan.

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat perihal permainan catur. Jika mengacu pada pandangan mazhab Syafi'i yang juga tidak tunggal (karena sebagian menyatakan makruh dan yang lainnya menyatakan mubah), permainan catur pada dasarnya mubah. Kalau pun haram atau makruh, mesti ada faktor lain yang menyertainya, yaitu pelalaian atas kewajiban sembahyang lima waktu, pelalaian atas aktivitas ekonomi dan faktor lainnya.

Maka, jawaban singkat kami adalah bahwa permainan catur pada dasarnya mubah dalam Islam, tetapi dapat menjadi haram atau makruh jika ada unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariat Allah. Kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca untuk memperbaiki artikel ini.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.