Pengadilan Ahok: Ujian bagi Toleransi dan Pluralisme Agama di Indonesia

Pengadilan Ahok: Ujian bagi Toleransi dan Pluralisme Agama di Indonesia

Pengadilan Gubernur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, telah menjadi berita utama di berbagai koran internasional. Guardian, Sydney Morning Herald, New York Times, dan Strait Times, serta Berita Harian Malaysia dan Bangkok Post Thailand, memaparkan laporan kejadian dengan menggunakan istilah-istilah seperti "mengejutkan", "uji tolak unsur agama", dan "uji bagi toleransi".

Pengadilan Ahok yang berlangsung pada sidang Al Maidah di Jakarta, telah menimbulkan kemarahan dan pertanyaan tentang apakah pengadilan tersebut memenuhi nilai-nilai pluralisme agama di Indonesia. Menurut Guardian, vonis Ahok dapat dilihat sebagai ujian bagi toleransi dan pluralisme agama di negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Vonis Ahok yang berupa penjara dua tahun karena menista Islam, telah memicu kebencian dan kekhawatiran warga Indonesia. Menurut Sydney Morning Herald, vonis ini "mengejutkan" karena jaksa hanya menuntut hukuman percobaan untuk dakwaan yang lebih ringan.

Berbagai koran internasional juga mengutip komentar salah seorang hakim, Abdul Rosyad, bahwa hukuman keras mencakup "terdakwa tidak merasa bersalah, tindakan terdakwa menyebabkan Muslim cemas dan sakit hati".

Pengadilan Ahok telah memicu aksi massa GNPF MUI yang akan beraksi lagi saat sidang vonis Ahok. Sementara itu, Berita Harian Malaysia juga menulis bahwa pengadilan Ahok dilihat sebagai ujian tolak unsur agama di negara dengan penduduk Islam teramai.

New York Times memaparkan laporan kejadian dengan mengutip kubu yang mendukung dan yang menentang Ahok. Berita tersebut dimulai dengan "Indonesia terpisah antara terkejut dan gembira setelah Gubernur Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dihukum dua tahun penjara karena menista Al-Quran."

Strait Times, koran Singapura, menulis bahwa vonis atas Ahok menjadi berita utama di versi internetnya dengan judul "Gubernur Jakarta Ahok dipenjara dua tahun karena penistaan, diperintahkan segera menjalani hukuman".

Pengadilan Ahok juga telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Menurut Bangkok Post, ketua hakim mengatakan pengadilan semata-mata kriminal dan pengadilan tidak setuju bahwa ada aspek-aspek politik dalam kasus itu.

Ahok sendiri telah membandingkan dirinya dengan ikan Nemo yang berenang melawan arus sebagai pembelaan diri yang tidak biasa. Dalam vonis tersebut, Ahok dibawa ke penjara Cipunang di Jakarta Timur setelah sidang.

Pengadilan Ahok telah menjadi berita utama di berbagai koran internasional dan memicu kekhawatiran tentang apakah pengadilan tersebut memenuhi nilai-nilai pluralisme agama di Indonesia.

Leave a comment