23 April 2018 – Pada tanggal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keterangan pers terkait isu mayonaise yang dianggap bercampur dengan kandungan babi di restoran cepat saji McDonald's, KFC, Dominos, dan Pizza Hut di Amerika dan Afrika Selatan. Namun, MUI jelas bahwa isu ini tidak berhubungan dengan Indonesia.
Dalam klarifikasi yang diterbitkan, MUI menyatakan bahwa hasil audit/penelusuran yang dilakukan oleh LPPOM MUI tidak menemukan adanya kandungan babi dalam produk-produk tersebut. Oleh karena itu, MUI mengeluarkan sertifikat halal untuk masing-masing restoran, yakni:
- Restoran McDonald dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160000630499 yang berlaku hingga tanggal 24 Januari 2020.
- Restoran KFC dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160001420999 yang berlaku hingga tanggal 8 Februari 2019.
- Restoran Dominos dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160064450313 yang berlaku hingga tanggal 23 Mei 2019.
- Restoran Pizza Hut dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160005580799 yang berlaku hingga tanggal 29 Januari 2019.
Hasil analisis laboratorium yang dilakukan di Laboratorium LPPOM MUI juga menguatkan hasil audit sebelumnya, yakni tidak terdeteksi adanya kandungan babi dalam produk-produk tersebut.
Selain itu, McDonald's Indonesia sendiri telah mendapatkan sertifikat halal pertama kali dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1994 dan telah memperpanjang sertifikat halal setiap 2 tahun sekali. Hal ini dapat dilihat pada laman situs resmi McDonald's Indonesia yang menampilkan dua sertifikat; Sertifikat Halal dan Sertifikat Sistem Jaminan Halal dari LPPOM MUI.
Kabar yang menyebut terdapat kandungan babi pada mayonaise yang digunakan restoran cepat saji McDonald's, KFC, Dominos, dan Pizza Hut, adalah salah satu kabar hoax yang beredar di masyarakat. Oleh karena itu, MUI mengimbau kepada konsumen dan masyarakat untuk memeriksa produk-produk tersebut melalui situs www.halalmui.org maupun aplikasi "Halal MUI" di smartphone berbasiskan Blackberry10, Android dan iOS.
Demikianlah klarifikasi dari pihak MUI.