Polresta Gorontalo Kota, enam orang terduga pelaku pemain judi domino dengan inisial RL (31), IM (41), ARL (28) dan RS (26) warga Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur serta FM (23) warga kelurahan Limba UI Kecamatan Kota Selatan dan AH (31) warga kelurahan Heledualaa Selatan Kecamatan Kota Timur, diamankan Team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota pada minggu (31/3) pukul 00.41 Wita dini hari.
Keenam orang tersebut diamankan di sebuah gazebo yang ada di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo saat sedang asik bermain judi domino dan menggunakan uang sebagai taruhanya. Informasi tentang aktivitas ini didapat dari masyarakat yang resah dengan perilaku warga setempat yang sering berkumpul di gazebo tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas warga setempat.
“Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam orang diduga pemain judi domino di lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut,” ujar Kompol Leonardo.
Pada saat diamankan, di atas meja yang digunakan oleh mereka, ditemukan kartu domino serta uang taruhan yang dipegang para pemain. Interogasi singkat ke enam orang tersebut mengakui perbuatannya, dimana mereka sedang bermain judi dengan kartu domino dan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Selain mengamankan enam orang yang melakukan permainan judi domino, Team Rajawali juga mengamankan barang bukti berupa kartu domino dan uang tunai sejumlah Rp. 825.000. Saat ini ke-enam orang yang diamankan beserta barang bukti sudah diserahkan ke Unit Tipidum untuk penyelidikan dan penyidikan.
Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota Amankan Empat …
Polresta Gorontalo Kota, Opsnal Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Tipikor dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengamankan empat warga yang diduga melakukan permainan judi jenis kartu domino.
“Empat warga tersebut diamankan pada hari Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 01.30 Wita di salah satu rumah warga yang ada di Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo,” jelas Kompol Leonardo.
Keempat warga tersebut tertangkap tangan sedang melakukan permainan judi kartu domino “bala bala” dengan identitas Pr.RM, Pr.SDWA, Lk.IA dan Lk.MI. Awalnya Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Limba B tepatnya si salah satu rumah warga ada kegiatan judi.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung melakukan pengintaian di tempat atau lokasi permainan judi tersebut. Pada saat dilakukan pengintaian, berlangsung permainan judi menggunakan kartu domino. Tidak menunggu lama, Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang yang sedang bermain dan satu orang saksi yang melihat permainan tersebut.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu uang sejumlah Rp. 96.000 dan 1 pak kartu domino. “Para terduga pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk diserahkan ke Piket Satreskrim guna proses lanjut,” pungkas Kompol Leonardo.
Artikel ini adalah informasi resmi dari Polresta Gorontalo Kota tentang kasus permainan judi domino yang diamankan oleh Team Rajawali. Informasi tersebut dikirimkan melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., dan diterima pada tanggal 31 Maret 2023.