Purwokerto, 30 Juli 2024 – Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Kepala Reskrim Polresta Banyumas, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka judi online yang ditetapkan pada 19 Juni lalu telah kabur ke beberapa daerah, termasuk Medan. Tersangka tersebut dikenal dengan inisial RP dan berperan sebagai pentolan dalam kasus pengungkapan jaringan judi online di Purwokerto.
"Perannya tersangka RP yang mengumpulkan chip dan melakukan penjualan. Untuk yang di sini memang chip (dikepul) pelaku RP, nanti dia yang menjualkan dan promosi media Facebook. Dia masuknya itu pentolannya di jaringan ini," ungkap Rithas.
RP dikenal sebagai salah satu pengelola dalam kasus tersebut, yang mengumpulkan chip dan menjualkan ke orang lain. Dia juga berperan sebagai promotor judi online melalui media sosial Facebook.
"Untuk yang mendanai sampai saat ini kami simpulkan (adalah tersangka lain) yang sudah tertangkap di Riau, karena yang memfasilitasi dan menyiapkan tempat di sini tersangka yang terungkap di Riau. Tapi untuk pengelola di sini (Purwokerto) ialah pelaku RP," sambung Rithas.
Sebelumnya, pada 19 Juni lalu, Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil membongkar 3 markas judi online beromzet miliaran di Purwokerto. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya RP yang saat itu buron.
Kepala Reskrim Polresta Banyumas juga menjelaskan bahwa RP telah kabur ke beberapa daerah, termasuk Medan, dan hanya tertangkap di Pekanbaru. Jejak pelarian RP sudah sampai ke Medan dan berputar-putar selama 10 hari buron.
POLISI BOGOR TANGKAP ADMIN GANGSTER DI KOTA BOGOR
Bogor, 30 Juli 2024 – Polisi menangkap dua pria, AF (22) dan MN (23), karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial (medsos). Kedua pelaku merupakan pengelola atau admin salah satu akun medsos kelompok pemuda atau gangster di Kota Bogor.
"Dari beberapa akun yang sudah kita pantau, kita sudah berhasil menangkap dua pengelola akun. Jadi akunnya hanya satu, namanya Wartal Official, namun operasionalnya dipegang oleh dua orang," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot.
Pelaku yang dikenal dengan inisial AF dan MN ditemukan di Bogor Timur, Kota Bogor, pada Minggu (28/7) dini hari. Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber terhadap akun medsos kelompok remaja atau gangster yang sering live ketika konvoi dan tawuran.
Wartal Official merupakan akun medsos kelompok kecil pemuda di Kota Bogor. Kelompok ini disebut kerap membuat kerusuhan di Kota Bogor. Olot menjelaskan bahwa Wartal Official hanya memiliki satu akun, namun operasionalnya dipegang oleh dua orang.
"Jadi mereka adalah kelompok anak-anak muda yang sering membuat kerusuhan di wilayah Kota Bogor. Jadi belum nampak apakah kelompok mereka ini terafiliasi dengan salah satu kelompok besar, namun mereka ini membuat kelompok sendiri, atau kelompok kecil yang ingin tetap eksis di Kota Bogor," kata Olot.