Fatawa Al-Islamiyah: Hukum Permainan Domino dalam Islam

Fatawa Al-Islamiyah: Hukum Permainan Domino dalam Islam

Dalam kehidupan sehari-hari, permainan Domino telah menjadi bagian dari budaya masyarakat di Indonesia dan beberapa negara lainnya. Namun, apakah permainan ini sesuai dengan ajaran Islam? Berikut ini akan kita ulas bersama.

Menurut Fatwa Al-Islamiyah, permainan Domino hukumnya makruh jika dimainkan tanpa taruhan, namun menjadi haram jika dimainkan dengan taruhan. Hal ini dikarenakan permaianan Domino dapat melalaikan dan menghalangi orang untuk berdzikir dan mengerjakan shalat, serta menyia-nyiakan waktu untuk hal yang tidak benar.

Imam Ibnu Baz juga berfatwa bahwa permainan Domino tidak boleh dilakukan karena dapat memicu timbulnya kebencian dan permusuhan. Apabila permaianan ini dilakukan dengan taruhan, maka status haramnya lebih berat, karena sudah termasuk dalam judi yang para ulama menyepakati hukumnya terlarang.

Selain itu, Dr. Sholeh Al-Fauzan juga berfatwa bahwa jika permainan Domino dilakukan dengan taruhan, maka statusnya menjadi judi, dan judi merupakan alat setan untuk menciptakan permusuhan di kalangan manusia. Apabila permaianan ini dilakukan tanpa taruhan, hukumnya juga haram, karena permaianan ini menyia-nyiakan waktu manusia dan terkadang sampai bergadang untuk menyelesaikan permaianan ini.

Dalam hadist juga diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa bermain dadu, maka dia sungguh telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Abu Daud: 4938, dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Sunan Ibnu Majah: 2762, Irwa’ al-Ghalil: 2670, dan shahih al-Jami’ al-Shaghir: 5629)

Berdasarkan semua fatwa yang telah kita diskusikan, jelas bahwa permainan Domino hukumnya tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, kaum muslimin diharapkan dapat menjauhi permaianan ini dan menggantinya dengan aktivitas yang lebih bermanfaat dan berisi nilai-nilai agama.

Penulis: Hanifa Noor

Edisi: Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini

Penerbit: Penerbit Darul Haq