Permainan dan Maysir: Apa yang Haram dan Apa yang Sah

Permainan dan Maysir: Apa yang Haram dan Apa yang Sah

Ketika kita bicara tentang permainan, tidak semua permainan yang kita mainkan adalah sah. Ada beberapa bentuk permainan yang melalaikan dan mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya. Dalam Islam, hal ini disebut maysir.

Maysir adalah setiap permainan yang dapat memisahkan orang dari dzikrullah (mengingat Allah) dan shalat. Imam Malik, seorang ulama terkemuka, menjelaskan bahwa beberapa bentuk permainan seperti catur dan dadu adalah contoh maysir yang dilarang dalam Islam.

Namun, tidak semua permainan adalah maysir. Ada permainan yang sah dan dapat diizinkan, seperti permainan anak-anak yang tidak mengandung unsur taruhan. Namun, kita harus tetap waspada karena beberapa bentuk permainan dapat memisahkan orang dari dzikrullah dan shalat.

Larangan Bermain Dadu

Berbicara tentang larangan bermain dadu, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata bahwa permainan dadu itu haram meskipun tidak ada taruhan. Demikian pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan jika permainan dadu ditambah dengan taruhan, maka jelas haramnya berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma').

Nasehat

Seorang muslim ketika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, sikap mereka adalah mematuhinya. Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya. Lihatlah bagaimana contoh teladan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash Shiddiq dalam menerima ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hanya Allah yang Memberi Taufik dan Petunjuk

Kita harus tetap waspada dan mengingat bahwa Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk. Kita tidaklah berhak menentukan apa yang sah dan apa yang tidak, melainkan kita harus meninggalkan keputusan tersebut kepada Allah.

Referensi

  1. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
  2. Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.
  3. Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rabi’uts Tsani 1433 H

www.rumaysho.com