Dalam Islam, permainan dan maysir (judi) adalah dua hal yang berbeda. Namun, banyak orang yang menganggap keduanya sebagai sama-sama haram dan melanggar syariat Allah. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kita akan membahas tentang permainan dan maysir, serta bagaimana kita harus menjadi contoh teladan seperti sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Definisi Maysir
Maysir adalah bentuk perjudian yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya. Hal ini dapat terlihat pada permainan dadu, catur, dan lain-lain. Seorang ulama, Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr, menjelaskan bahwa maysir adalah apa pun yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat.
Permainan yang Terlarang
Menurut Imam Malik, beberapa permainan adalah terlarang, seperti catur dan dadu. Dua permainan ini disebut maysir karena mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan. Namun, ada perselisihan ulama mengenai larangan permainan catur sendiri. Insya Allah, akan dibahas lebih lanjut dalam kesempatan lain.
Nasehat
Seorang muslim harus mengetahui bahwa jika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, maka sikap mereka adalah mematuhinya. Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya. Contoh teladan ini dapat dilihat pada sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash Shiddiq.
Larangan Bermain Dadu
Dalam Islam, bermain dadu adalah haram, tidak hanya untuk judi saja, tapi juga untuk permainan anak-anak seperti monopoli dan ular tangga, meskipun tidak ada taruhan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata bahwa permainan dadu itu haram, baik dengan atau tanpa taruhan.
Hanya Allah yang Memberi Taufik dan Petunjuk
Dalam berbagai permasalahan hidup, hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk. Oleh karena itu, kita harus menjadi contoh teladan seperti sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu mematuhikan larangan Allah dan melaksanakan perintah-Nya.
Referensi
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.
Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rabi’uts Tsani 1433 H
www.rumaysho.com