Permainan Dadu Haram menurut Syariat Islam

Permainan Dadu Haram menurut Syariat Islam

Dalam Islam, permainan dadu diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama. Walaupun tanpa taruhan, permainan ini tetap dianggap haram karena dapat memalingkan dari dzikir dan shalat, serta menimbulkan permusuhan dan kebencian.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda: “Siapa yang bermain dadu, sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” (Majmu’ al-Fatawa, 32/253). Permainan dadu ini tidak membutuhkan strategi dan kecerdasan pikiran, serta tidak membutuhkan skill fisik apapun. Maka hendaknya tidak membiasakan anak-anak memainkan permainan seperti ini untuk waktu yang lama.

Permainan as-sulam wa ats tsu’ban (ular tangga) adalah permainan yang populer di antara anak-anak. Ia adalah permainan yang bergantung pada dadu dan angka yang keluar darinya setelah dilemparkan. Maka hendaknya tidak membiasakan anak-anak memainkan permainan seperti ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid mengatakan bahwa permainan seperti ini akan mengekang kreativitas anak dan akan melemahkan kemampuan fisiknya (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.230603).

Jika dadu diganti dengan alat lain seperti dadu digital, alat untuk memilih angka secara acak, kartu angka yang dipilih secara acak, dan semisalnya, maka hukumnya tetap sama. Karena tetap terdapat unsur at-takhmin (untung-untungan). Syariat tidak membedakan hal yang sama, dan tidak menyamakan dua hal yang berbeda.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda (Bada’iul Fawaid, 3/663).

Jadi, wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

Dukungan

Permainan dadu haram menurut syariat Islam. Karena itu, dukungan Anda sangat diperlukan untuk mengembangkan Yufid Network sebagai organisasi yang berfokus pada pendidikan agama dan kemasyarakatan. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

REKENING DONASI:

BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)