"Dan apabila Dia menetapkan rezeki untuk seseorang, maka tidak ada yang dapat mengubahnya. Dan Kami memberikan rezeki kepada orang-orang yang beriman dengan cara-cara yang lebih baik." (Surah Az-Zumar ayat 6)
Pada ayat di atas, Allah menegaskan bahwa Dia telah menetapkan kadar rezeki yang akan diberikan oleh-Nya. Keterangan tentang hal ini juga terdapat dalam Surah Al-Hijr ayat 21. Dalam konteks ini, Allah tidak memberikan rezeki kepada siapa pun selain-Nya.
Dalam penentuan rezeki, Allah memberikan perhatian khusus kepada manusia sebagai ciptaan yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk lainnya. Sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Isra' ayat 70, Allah memberikan rezeki yang sifatnya baik kepada manusia, yang memiliki kelebihan yang sifatnya sempurna bila dibandingkan dengan rezeki yang diberikan-Nya kepada jenis makhluk lainnya. Rezeki yang diberikan Allah ini berkaitan dengan pemberian yang halal dan terhindar dari yang haram.
Allah juga memberikan rezeki kepada individu manusia dengan jumlah yang berbeda-beda, sebagai bentuk rahmat dan kasih sayang dari-Nya. Bagi individu yang memiliki banyak rezeki, Allah akan membatasi jumlah rezekinya jika ia cenderung berbuat kejahatan. Sebaliknya, bagi individu yang memiliki sedikit rezeki, Allah akan membuat rezekinya melimpah. Pengaturan ini bertujuan untuk memudahkan setiap individu manusia memperoleh kemudahan untuk meraih surga bagi orang-orang yang beriman.
Penyumbangan rezeki tidak harus menggunakan uang semata, tetapi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk lain. Contohnya, menggunakan tenaga, ilmu, pengetahuan, atau keterampilan yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 3, Allah menyeru manusia untuk menginfakkan rezeki yang telah diberikan-Nya.
Dalam pengamatan lebih lanjut, Mahmud dan Hamzah (2020) menjelaskan bahwa Allah memberikan perhatian khusus kepada individu manusia dalam penentuan rezeki. Mereka juga menegaskan bahwa Allah memberikan rezeki dengan cara-cara yang lebih baik bagi orang-orang yang beriman.
Thaib dan Zamakhsyari (2016) pula mengemukakan bahwa Allah memberikan rezeki kepada individu manusia dengan jumlah yang berbeda-beda, sebagai bentuk rahmat dan kasih sayang dari-Nya. Mereka juga menegaskan bahwa pengaturan rezeki ini bertujuan untuk memudahkan setiap individu manusia memperoleh kemudahan untuk meraih surga bagi orang-orang yang beriman.
Dalam sintesis, Allah telah menetapkan kadar rezeki yang diberikan-Nya, dan Dia memberikan perhatian khusus kepada manusia sebagai ciptaan yang paling sempurna. Rezeki yang diberikan Allah ini memiliki kelebihan yang sifatnya sempurna bila dibandingkan dengan rezeki yang diberikan-Nya kepada jenis makhluk lainnya. Dalam penentuan rezeki, Allah memberikan perhatian khusus kepada individu manusia dengan jumlah yang berbeda-beda, sebagai bentuk rahmat dan kasih sayang dari-Nya.
Referensi:
Mahmud, B., & Hamzah (2020). Membuka Pintu Rezeki dalam Perspektif Al-Qur'an. Al-Quds: Jurnal Studi Alquran dan Hadis, 4(2).
Thaib, H., & Zamakhsyari (2016). Sunnah Allah dalam Menetapkan Rezeki dalam Perspektif Al-Qur'an. Medan: Wal Ashri Publishing.
asy-Sya'rawi, M. Mutawalli (2007). Anda Bertanya Islam Menjawab. Jakarta: Gema Insani.
Une, D., et al. (2015). Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi. Gorontalo: Ideas Publishing.