Hukum Bermain Dadu Menurut Perspektif Islam

Hukum Bermain Dadu Menurut Perspektif Islam

Dalam berbagai budaya dan masyarakat, bermain dadu telah menjadi salah satu bentuk hiburan yang populer. Namun, dalam pandangan Islam, bermain dadu dianggap sebagai perbuatan haram (dilarang) oleh Allah Ta'ala. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai hukum bermain dadu menurut perspektif Islam, serta referensi yang terkait dengan hal tersebut.

Hadits-Hadits Nabi

Dalam hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Allah Ta'ala telah memperingatkan umat manusia tentang haramnya bermain dadu. Salah satu contoh hadits yang terkait dengan hal ini adalah:

"Mengenai orang yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi" (HR. Muslim no. 2260).

Hadits ini dikatakan oleh Imam Nawawi sebagai hujjah bagi Syafi'i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu.

Hadits-Hadits Lain

Selain hadits di atas, terdapat beberapa hadits lain yang menyinggung keharaman bermain dadu. Salah satu contoh hadits adalah:

"Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya" (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394).

Hadits ini dikatakan oleh Syaikh Al Albani sebagai hasan.

Imam-Impam dalam Islam

Imam-imam besar Islam juga telah memberikan pandangan tentang haramnya bermain dadu. Salah satu contoh adalah:

"Barangsiapa yang bermain dadu, maka aku menganggap persaksiannya batil. Karena Allah Ta'ala berfirman (yang artinya), 'Tidak ada setelah kebenaran melainkan kebaikan'" (Al Jaami' li Ahkamil Qur'an, 8: 259).

Pandangan ini dikatakan oleh Malik.

Kesimpulan

Dalam pandangan Islam, bermain dadu dianggap sebagai perbuatan haram yang harus dihindari. Hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, serta pandangan Imam-imam besar Islam, menunjukkan bahwa bermain dadu bukanlah kegiatan yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan moralitas.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan hanya Allah Ta'ala yang memberi taufik. Wallahu a'lam.

Referensi:

  • Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari'ah Al Islamiyyah, Guru kami – Syaikh Dr. Sa'd bin Nashir bin 'Abdul 'Aziz Asy-Syatiri, terbitan Darul 'Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.
  • Muslim.or.id