Artikel: Permainan Kartu Remi dan Domino: Haram Hukumnya atau Tidak

Artikel: Permainan Kartu Remi dan Domino: Haram Hukumnya atau Tidak

Pada dasarnya, permainan kartu Remi dan domino adalah jenis permainan yang umum dijumpai di masyarakat. Namun, dari sisi syariah Islam, permainan ini masih menjadi perdebatan di antara para ulama dan ahli fikih. Berikut artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang hukumnya.

Pada umumnya, para ulama sepakat bahwa permainan kartu Remi dan domino haram hukumnya bila melalaikan seseorang dari melakukan kewajiban atau mengganggu kehidupan sehari-hari. Hal ini karena permainan tersebut dapat menyebabkan kehilangan fokus dan meningkatkan stress.

Selain itu, para ulama juga sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila pemenangnya menerima hadiah dari panitia penyelenggara, sekalipun berasal dari pihak sponsor. Hal ini karena hadiah tersebut dapat mempengaruhi keputusan dan meningkatkan kemungkinan permainan tidak fair.

Namun, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa permainan kartu Remi dan domino tidak haram hukumnya bila tidak melalaikan seseorang dari kewajiban dan tidak mengganggu kehidupan sehari-hari. Mereka berdalil bahwa pada dasarnya segala sesuatu hukumnya boleh, selama tidak melanggar syariah Islam.

Dalam hal ini, qiyas (penilaian) terhadap permainan dadu sangat relevan. Di mana unsur nasib-nasiban dalam dua permainan ini sangat dominan dibandingkan unsur berfikir. Maka sebagaimana permainan dadu diharamkan, begitu juga haram bermain kartu Remi dan Domino (Al Musabaqat wa ahkamuha fisy Syariah).

Ibnu Hajar Al Haitamy (wafat: 973 Hijriah) berkata, "Permainan dadu diharamkan karena asasnya adalah untung-untungan (spekulasi) tanpa ada perhitungan dan olah fikir, Ar Rafi'i (wafat: 623 Hijriah) berkata: dapat diqiyaskan dengan permainan dadu seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan, maka seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan hukumnya haram" (Nihayatul Muhtaj).

Wallahu a'lam, menurut Ustadz Erwandi, pendapat yang mengharamkan sangatlah kuat, karena hukum asal permainan dilarang kecuali yang mendatangkan manfaat untuk olahraga atau olah fikir, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Segala hal permainan adalah batil, kecuali permainan memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri, maka hal itu tidak termasuk hal yang batil" (Hadits riwayat Ahmad).

Dalam kesimpulan, permainan kartu Remi dan domino dapat diharamkan hukumnya bila melalaikan seseorang dari kewajiban atau mengganggu kehidupan sehari-hari. Selain itu, hadiah yang diterima oleh pemenang juga dapat mempengaruhi keputusan dan meningkatkan kemungkinan permainan tidak fair. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempertimbangkan hukum syariah Islam dalam bermain kartu Remi dan domino.

Penutup

Artikel ini selesai! Semoga dapat memberikan wawasan yang lebih baik bagi Anda tentang permainan kartu Remi dan domino. Jangan lupa, hukum syariah Islam sangat penting untuk diikuti dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk permainan.

Leave a comment