Pemerintah kini menghadapi isu penyalahgunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Dalam beberapa hari terakhir, berbagai laporan telah muncul bahwa beberapa orang telah menggunakan data NIK dan KK milik pelanggan lain untuk mendaftarkan puluhan nomor kartu prabayar. Hal ini membuat registrasi kartu prabayar menjadi perhatian publik serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Menurut Menkominfo, penyalahgunaan data NIK dan KK dapat menimbulkan hukuman sesuai dengan Undang-undang (UU) kependudukan. "Yang menyalahgunakan itu subjek kepada UU Sisminduk yang bisa kena hukuman sampai 2 tahun penjara dengan denda Rp25 juta, dan atau kena hukuman UU ITE yang ancamannya bisa sampai 12 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar," jelas Menkominfo Rudiantara.
Rudiantara juga menegaskan bahwa kemungkinan penyalahgunaan data NIK dan KK pasti ada. Salah satunya banyaknya pemindaian NIK dan KK di internet yang sudah ada sebelum registrasi prabayar terjadi. Ia juga mengingatkan untuk membantu Dukcapil menangguhkan platform-platform yang menyebarkan kedua data tersebut.
Sistem registrasi kartu prabayar tidak mengenali apakah pemilik data tersebut merupakan pemilik nomor prabayar, sehingga menjadi celah penyalahgunaan data. "Sistem kan tidak mengenali benar atau tidak (kecocokan antara data dengan pemilik nomor prabayar). Jadi lolos-lolos saja," ujarnya.
Kasus seperti di atas sudah pernah terjadi kepada seorang pelanggan kartu seluler yang melaporkan terjadi penyalahgunaan data miliknya. Pelanggan tersebut mengeluh data NIK dan KK miliknya dipakai mendaftarkan puluhan nomor lain yang tidak dikenalnya.
Ironisnya, data kependudukan itu dipakai bukan untuk satu atau dua nomor saja, tapi 50 nomor. Pelanggan bernama Aninda Indrastiwi tersebut mengaku, pada November tahun 2017 lalu, meminta tolong kepada konter tetangga untuk meregistrasikan kartu prabayar miliknya. Belakangan dia mengecek NIK melalui fitur cek nomor operator, dan akhirnya syok NIK miliknya dipakai untuk 50 nomor.
Masalah lain beriringan muncul. Setelah registrasi prabayar berakhir, terungkap adanya situs web yang menawarkan data NIK dan KK secara gratis untuk registrasi prabayar. Beberapa alamat yang menyediakan jasa itu adalah beberapa situs yang menawarkan serta mengumbar data NIK dan KK gratis yaitu ktp.us.to, ktp.oneindonesia.co.id, ktp.bonanza.co.id, dan ktp.yamaha-matic.or.id. Diduga alamat situs-situs ini merupakan salah satu pihak yang menodai registrasi prabayar.
Pemerintah telah mengakui adanya penyalahgunaan data NIK dan KK. Terdapat data NIK dan KK pelanggan yang dipakai orang lain untuk mendaftarkan banyak nomor kartu prabayar. Menindaklanjuti pernyataan menteri tersebut, Dinas Kominfo Kota Kotamobagu mengimbau agar masyarakat tidak usah khawatir tentang registrasi kartu prabayar dengan menggunakan nomor NIK dan KK.
"Selama kita menggunakan NIK dan KK sendiri, pasti tidak ada persoalan," imbuh Kepala Dinas Kominfo Kota Kotamobagu Ahmad Yani Umar.