Sistem dan Manajemen Perpajakan Kelas Dunia: Refleksi atas Masa Lalu dan Harapan untuk Meningkatkan Kepatuhan Sukarela

Sistem dan Manajemen Perpajakan Kelas Dunia: Refleksi atas Masa Lalu dan Harapan untuk Meningkatkan Kepatuhan Sukarela

Tahun 2008, kantor pajak di Indonesia melakukan modernisasi sistem perpajakan yang meliputi tiga pilar: kebijakan pajak (tax policy), administrasi pajak (tax administration), dan peraturan pajak (tax law). Tujuan utama adalah meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Namun, kepatuhan pajak Indonesia masih terbilang rendah, bahkan di kawasan ASEAN.

Dalam era globalisasi, pemerintah membutuhkan sistem perpajakan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan pendapatan negara dan memberikan layanan yang baik kepada warga. Oleh karena itu, pada 29 Oktober 2021, pemerintah mengesahkan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana salah satu tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Dalam Bab V UU tersebut mengatur tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS ini merupakan salah satu ikhtiar pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Dengan demikian, perlu dipertanyakan apakah pemerintah akan berhasil meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak ataukah tidak.

Pada 1970-an, booming komoditas minyak dan sumber daya alam membawa kesenangan bagi Pemerintah Indonesia. Naiknya harga minyak dunia menjadi berkah tak terduga bagi pemerintah. Dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto, pemerintah mendapatkan suntinkan dana dari penerima ekspor minyak. Terdapat 2 kali bonanza minyak (masa ketika minyak memberikan keuntungan yang besar) yakni tahun 1974 dan 1979.

Oil Boom I yang terjadi pada tahun 1974 dimana kenaikam harga minyak mencapai 481 persen dari rata-rata pada tahun 1960an. Oil Boom II yang terjadi pada tahun 1979 kenaikan harga minyak mencapai 286 persen dari rata-rata pada tahun 1970an. Situasi tersebut berdampak ke penerimaan Negara yang melonjak Rp246,2 miliar tahun 1967/1970 dan Rp1.770,6 miliar 1974/1975 atau naik 619 persen.

Selain itu, kontribusi dari hasil ekspor minyak untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) jumlahnya melampaui pajak dan Investasi pemerintah meningkat drastis dari Rp118,2 miliar pada tahun 1969 menjadi Rp4.401,4 miliar pada tahun 1979 atau tumbuh 3.296 persen.

Berkat minyak, pemerintah dapat meningkatkan pendapatan negara dan memberikan layanan yang baik kepada warga. Namun, booming komoditas minyak juga membawa konsekuensi pada stabilitas ekonomi. Pemerintah harus mampu mengelola pendapatan tersebut dengan bijaksana.

Dalam era globalisasi, pemerintah membutuhkan sistem perpajakan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan pendapatan negara dan memberikan layanan yang baik kepada warga. Oleh karena itu, perlu dipertanyakan apakah pemerintah akan berhasil meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak ataukah tidak.


Sistem perpajakan Indonesia memang harus mampu belajar dari sejarah. Berkah minyak yang pernah dialami oleh Pemerintah Indonesia dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan memberikan layanan yang baik kepada warga. Namun, pemerintah juga harus mampu mengelola pendapatan tersebut dengan bijaksana agar tidak terjadi stabilitas ekonomi.

Refleksi

Majalah Internal DJP Intax Edisi 1/2022

Description: Refined Coconut Oil – PT. Bonanza Megah .Ltd

PT. Bonanza Megah .Ltd is a reliable supplier of refined coconut oil, which is 100% pure and free from additives or preservatives. Our refined coconut oil is extracted from high-quality coconut meat and undergoes a rigorous refining process to ensure its purity and quality.

Our refined coconut oil has a wide range of applications, including food processing, pharmaceuticals, cosmetics, and others. It is also used in various industries such as textiles, plastics, and paper production.

Leave a comment