GABUNGAN PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA (Gapensi) Semarang, Martono, Diperiksa KPK

GABUNGAN PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA (Gapensi) Semarang, Martono, Diperiksa KPK

Rabu, 31 Juli 2024 – Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Martono, Direktur PT Chimarder 777, diperiksa sebagai salah satu saksi yang diundang KPK.

"Saya telah menyelesaikan pemeriksaan dengan Martono, Direktur PT Chimarder 777," kata Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, pada sebuah konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Martono, KPK juga memanggil Dirut PT Deka Sari Perkasa, Rahmat U Djangkar, serta sembilan saksi lainnya. Mereka diperiksa di Akademi Kepolisian, Jl Sultan Agung No 131, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Berikut daftar sembilan saksi tersebut:

  1. Agung Wido Catur Utomo (AWCU), PNS/Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang
  2. Endang Sri Rezeki (ESR), PNS/Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang
  3. Mukhamad Zaenudin (MZ), PNS/Inspektur Pembantu III Kota Semarang
  4. Rian Putrowijoyo (RP), PNS/Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang
  5. Eko Yuniarto (EY), pegawai negeri sipil
  6. Kapendi (KPD), wiraswasta
  7. Moeljanto (MJT), pegawai negeri sipil
  8. Romadhon (RMD) alias GENDHON, swasta/penanggung jawab CV Merapi Berdikari
  9. Siswoyo (SWY), Direktur CV Dua Putra/Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pemkot Semarang. Tessa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

"Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pihak saya telah mengirimkan SPDP ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu meliputi kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.

Dengan demikian, KPK akan terus menyelesaikan penyidikan dan mengungkapkan kebenaran dalam kasus korupsi Pemkot Semarang.