Kerusuhan Pupuk: Penyelenggaraan Hukum untuk Mengatasi Kasus Pupuk Palsu

Kerusuhan Pupuk: Penyelenggaraan Hukum untuk Mengatasi Kasus Pupuk Palsu

Sejak beberapa waktu lalu, kasus pupuk palsu telah menjadi perhatian utama masyarakat. Berbagai macam produk pupuk yang seharusnya bermanfaat bagi pertanian namun ternyata berisi campuran-campuran yang tidak diinginkan telah menyebarluaskan keraguan dan ketakutan pada para petani.

Pada awalnya, beberapa perusahaan asal Surabaya dituduh sebagai penghasil pupuk palsu. Salah satu contoh adalah CV Sumber Rejeki dan CV Bumi Subur yang kemasannya berbeda dengan PT Petrokimia Gresik. Pupuk Phonska asli memiliki kemasan tebal berlapis bertuliskan PHONSKA, sedangkan pupuk palsu memiliki kemasan yang tipis serta ada tulisan bermerek PONSKAH.

Menghadapi kasus ini, pihak Kodim Kolaka telah meminta Dinas Pertanian untuk melibatkan kepolisian dalam penyidikan tindak pidana. Mereka berharap dengan penggerekan, perluasan pengetahuan dan keamanan, maka para pelaku dapat dihadirkan ke depan hukum.

Penggerekan Pabrik Pupuk Oplosan

Baru-baru ini, tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Direskrimsus Polda Jatim telah menggrebek dua pabrik pupuk oplosan di Desa Lemujut, Krembung dan Desa Sukoanyar, Ngoro Mojokerto. Kedua pabrik tersebut milik warga Kludan, Tanggulangin yang dituduh melakukan penyalahgunaan produksi pupuk.

Penggerekan yang dipimpin Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjend Yazid Fanani dilakukan sekitar pukul 14.00 dengan lokasi awal di CV SRP. Di pabrik milik Mujib, polisi mengamankan sekitar 35 ton pupuk siap jual dan beberapa peralatan produksi. Selain itu, tim juga menyegel semua peralatan yang ada di dalam perusahaan tersebut.

Setelah itu, rombongan berlanjut ke lokasi kedua yakni CV Dunia Tani Makmur milik Lukon. Di lokasi kedua, pihak kepolisian mengamankan barang bukti pupuk siap jual sebanyak 25 ton, 10 karung phospat, 10 karung dolomite, lima karung penyedap rasa, satu unit mesin penjahit karung, dua buah kompor, dan sebagainya.

Hakim untuk Mengatasi Kasus Pupuk Palsu

Dalam penggerekan ini, tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Direskrimsus Polda Jatim berharap dapat menyelesaikan kasus pupuk palsu yang telah menyebarluaskan keamanan masyarakat. Mereka juga berencana untuk menghadirkan para pelaku ke depan hukum.

Dalam beberapa waktu lalu, kasus pupuk palsu telah menjadi perhatian utama masyarakat. Kini, dengan adanya penggerekan pabrik-pabrik pupuk oplosan, diharapkan kasus ini dapat segera terselesaikan dan keamanan masyarakat dapat dipulihkan kembali.

Terima Kasih

Terima kasih telah membaca artikel ini. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Leave a comment