Rabu, 31 Juli 2024 – Komisi Investigasi Mafia dalam Yudisium (MAKI) meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung mendalami dugaan suap dalam skandal mafia peradilan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Ini menyusul terbongkarnya dugaan permufakatan jahat terkait terbitnya Penetapan Nomor 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tanggal 25 Oktober 2023.
"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Agung RI yang bertindak cepat dan responsif terhadap pengaduan terhadap hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim. Saya minta dugaan suapnya ikut didalami. Permintaan ini logis dan rasional, lantaran tidak mungkin ada hakim yang mau bunuh diri bila tidak ada udang dibalik rempeyek," jelas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurutnya, dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie, hakim berinisial LS tidak bisa berlindung di balik azas kemandirian hakim dalam mengambil keputusan. Dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie, Hakim LS terikat dan harus tunduk pada ketentuan yang diatur Buku II Mahkamah Agung, Halaman 47 Butir 12 Huruf a dan c.
Dalam hal ini, Penetapan Nomor 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp memuat tiga larangan MA tersebut. Antara lain menyatakan inisial ETK menjadi Direktur CV MH menggantikan Almarhum YK, H. Us dikeluarkan dari jabatannya sebagai Wadir I CV MH dan Notulensi (Berita Acara) Rapat Persero CV MH tanggal 22 September 2023 di Samarinda dan tanggal 3 Oktober 2023 di Jakarta sah secara hukum.
Dengan demikian, Ketua Mahkamah Agung RI sudah dapat memberikan putusan hukuman terhadap Hakim LS, yang direkomendasikan oleh Bawas MA, tanpa harus menunggu terlebih dahulu adanya putusan kasasi. Putusan penetapan Nomor 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp dapat merusak tatanan dan ketertiban system hukum di Indonesia.
Sebagaimana ramai diwartakan, PN Balikpapan mengalami kegegeran. Semua persidangan pekan lalu selama tiga hari baru bisa berlangsung pada sore hari, lantaran ada pemeriksaan oleh Bawas Mahkamah Agung.
Berbekal surat tugas dari Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Nomor: 486/BP/ST/PW1.1.1/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, setelah selama tiga hari pada 23-26 Juli 2024 melakukan pemeriksaan di PN Balikpapan, Tim Bawas MA berhasil membongkar skandal permufakatan jahat terkait terbitnya putusan Penetapan Nomor 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tertanggal 25 Oktober 2023, yang dikualifisir sebagai putusan "tuyul."
Gegara kasus ini, Hakim LS terancam dihukum, padahal baru mendapat promosi menjadi Wakil KPN Tanjung Redeb.
Dalam hal ini, MAKI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk menginvestigasi lebih lanjut dan memberikan hukuman yang sesuai terhadap Hakim LS. Dengan demikian, tatanan dan ketertiban system hukum di Indonesia dapat dipertahankan.