Hukum Bermain Ludo di HP dalam Islam

Hukum Bermain Ludo di HP dalam Islam

Dalam kehidupan sehari-hari, teknologi telah menjadi bagian penting dari aktivitas kita. Salah satu contohnya adalah bermain permainan elektronik, seperti Ludo, yang dapat dimainkan melalui ponsel pintar (HP). Tapi, bagaimana dengan hukumnya dalam Islam?

Menurut Syariat, permainan Ludo tidak akan membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang demikian (Bada’iul Fawaid, 3/663).

Dalam Islam, permainan dadu dilarang keras. Hadits Nabi ﷺ berbunyi: "Barang siapa yang bermain dadu, seolah-olah dia mewarnai tangannya kedalam daging babi dan darahnya" (HR: Muslim). Faktanya, Ludo yang dimainkan di HP juga menggunakan ‘dadu’ yang persis dengan dadu di dunia nyata. Dimana berupa objek yang menghasilkan angka atau simbol secara acak.

Mayoritas ulama mengharamkan permainan dadu. Imam Nawawi mengatakan dalam Syarh Shahih Muslim (15/15): "Berkata ulama: kata النردشير adalah dadu, kata dadu itu adalah bahasa non arab yang diarabkan. Kata شير maknanya adalah manis. Hadis ini menjadi dasar argumentasi Imam Syafii dan mayoritas ulama akan keharaman permainan dadu".

Sedangkan pendapat lain mengatakan hukum bermain dadu adalah makruh, jika kosong dari judi, melalaikan untuk mengingat Allah, atau kosong dari persengketaan yang bisa menyebabkan keributan.

Hukum bermain Ludo (termasuk di HP) adalah haram berdasarkan pendapat mayoritas ulama karena termasuk permainan dadu, meski ada Sebagian ulama yang memakruhkan dengan syarat-syarat tertentu.

Wallahu’alam.

Baca juga:

  • Hukum Main Slot
  • Hukum Menonton Anime