Artikel Hukum Permainan Dadu dalam Islam

Artikel Hukum Permainan Dadu dalam Islam

Dalam Islam, permainan dadu telah lama menjadi topik pembahasan yang hangat di kalangan ulama dan masyarakat. Dalam beberapa hadis dan ayat Al-Qur'an, Allah Subhana Hu wa Ta'ala telah menegaskan bahwa bermain dadu adalah haram. Pada artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang hukum permainan dadu dalam Islam.

Menurut pendapat kebanyakan ulama, bermain dadu tanpa tujuan memasang taruhan (judi) masih dianggap haram. Hal ini karena permainan dadu tersebut dapat menyebar luaskan kemungkaran dan mengakibatkan orang menjadi tak bertanggung jawab.

Seorang sahabat Nabi, Dari Nafi', pernah menceritakan bahwa Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah memukul seseorang yang bermain dadu di rumahnya. Ibn Umar juga menghancurkan dadu tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap permainan dadu.

Kemudian, Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menyewakan rumahnya kepada seseorang yang ternyata menyimpan dadu di rumahnya. Aisyah mengirim surat kepada mereka, "Jika kalian tidak membuang dadu itu, aku yang akan keluarkan kalian dari rumahku."

Dalam beberapa hadis lainnya, para sahabat Nabi juga telah menolak permainan dadu. Misalnya, Kultsum bin Jabr pernah menceritakan bahwa Abdullah bin Zubair (yang saat itu memimpin Mekah) pernah berkhutbah:“Telah sampai kepadaku berita bahwa ada beberapa orang Quraisy yang bermain dadu. Saya bersumpah demi Allah, jika ada orang yang ditangkap dan diserahkan kepadaku karena bermain dadu, pasti akan aku hukum dari rambut sampai kulitnya. Dan orang yang melaporkan akan aku beri hadiah berupa harta yang dibawa orang itu.”

Bahkan Syaikhul Islam juga telah menegaskan bahwa permainan dadu hukumnya adalah haram, baik dengan taruhan maupun tanpa taruhan.

Namun, ada pendapat lain yang mengatakan bahwa permainan dadu tanpa tujuan memasang taruhan tidaklah haram. Namun, pendapat ini dianggap tidak berdasar dan tidak dapat mengalahkan dalil-dalil yang menyatakan bahwa permainan dadu adalah haram.

Dari semua hadis dan ayat Al-Qur'an yang disampaikan, sangat jelas bahwa permainan dadu sangat erat dengan judi dan judi hukumnya adalah haram karena menyebabkan banyak dampak negative terhadap diri sendiri dan orang lain.

Sebagai seorang muslim, kita harus mentaati aturan Allah Subhana Hu wa Ta'ala yang terkandung dalam al-Qur'an maupun hadis sebagai bentuk ketakwaan dan keimanan kita terhadap Allah Subhana Hu wa Ta'ala. Kita juga harus berhati-hati dalam menghadapi permainan dadu, karena hal ini dapat menyebabkan kita menjadi korban dari kemungkaran.

Dengan demikian, penjelasan tentang hukum permainan dadu dalam Islam telah selesai. Semoga artikel ini dapat menambahkan khazanah keilmuan dan meningkatkan keimanan kita semua untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan sesuai dengan koridor Islam. Amin.